Selasa, 23 September 2025

Saat Ini Jumlah Pecandu Narkoba di Jepang Semakin Meningkat

Jumlah pecandu narkoba (narkobais) di Jepang semakin meningkat

Editor: Budi Prasetyo
Mainichi
ILUSTRASI : Seorang pecandu narkoba (Narkobais) Jepang usia 29 tahun. 

Hukum di Pengadilan Distrik Tokyo terhadap narkobais adalah penjara 1 tahun, dengan masa percobaan 3 tahun. Apabila terkena hukuman itu maka biasanya kehilangan pekerjaan. surat ijin mengemudi (SIM) juga dicabut dan sulit mencari pekerjaan sehingga hanya satu-satunya tempat saja yaitu Hello Work yang menjadi sasaran tempat cari kerja.

Masahiko Funada kepala penelitian ketergantungan obat, Pusat Penelitian Neurologi Nasional dan Kedokteran Psikiatri, Institut Kesehatan Mental, mengatakan, "Hambatan yang paling besar dan sangat berbahaya adalah apabila seseorang mengisap narkoba dari racikan dengan bahan yang tidak diketahuinya namun ternyata berbahaya. Bukan hanya mengancam jiwanya bisa meninggal tetapi kalau pun hidup bisa mengganggu sekali keadaran jiwanya, bahayanya 10 kali lipat daripada ganja," paparnya.

Bulan Juni 2004 sebuah mobil yang dikendarai seorang narkobais dengan "melayang" akhirnya kecelakaan dan menabrak orang serta membunuh 8 orang pejalan kaki di Ikebukuro. Akibatnya peraturan mengenai lalu lintas di Jepang kini jauh diperketat dan pengawasan narkoba pun juga ikut jauh diperketat saat ini. Bukan hanya denda, penjara, dan pencabutan SIM saja yang akan dikenakan si pelaku, tetapi kehidupannya akan hancur di masa depan karena banyak perusahaan akan menolak lamaran kerjanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan