Jumat, 19 September 2025

Pengacara Jepang: Pekerja Ilegal di Jepang, Kecelakaan Kerja Tetap Ada Penggantian

Perlakuan buruk juga dialami banyak tenaga kerja asing di Jepang akhir-akhir ini misalnya terkait lembur tak dibayar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Keiko Kato, pengacara tenaga kerja asing Jepang dari kantor pengacara Masuda. 

"Tidak sedikit pengusaha memakai tenaga asing karena ingin murah saja pembayarannya, tanpa perhatikan hal lain kesejahteraan sang tenaga kerja."

Beda budaya, beda karakter beda bahasa dan sebagainya, sering kali jadi hambatan antara kedua pihak tersebut, tambahnya.

Oleh karena itu pihak perusahaan Jepang sudah seharusnya memiliki buku panduan dalam bahasa tenaga kerja yang bersangkutan dengan rincian detil semua hal terkait kerja yang harus dilakukan serta budaya Jepang sehingga tenaga kerja bisa  belajar dengan baik.

"Kalau mempekerjakan tenaga kerja Indonesia mestinya ada panduan dalam bahasa Indonesia dong," tekannya lagi.

Dengan demikian saat kita bekerja, tiga hal mesti diperhatikan yaitu Kontrak harus ada dan di cap oleh CEO yang bersangkutan. Adfa rincian gaji saat kita terima, dan satu lagi ada time card atau kartu absensi sehingga jelas ketahuan berapa jam seseorang bekerja dan berapa jam lembur.

Bagi yang ingin konsultasi dengan pengacara Kato dapat telepon dalam bahasa Inggris ke 03-3574-1422.

Atau berdiskusi bagi tenaga kerja Indonesia yang mau bekerja di Jepang dapat ikut forum di facebook: www.facebook.com/groups/ kerjadijepang/

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan