Rabu, 3 September 2025

WNI Disandera Abu Sayyaf

Satu Baru Saja Bebas, Kelompok Abu Sayyaf Kembali Culik 5 WNI, Ini Kronologi Sampai Identitas

Terjadi lagi penculikan WNI oleh Kelompok Teroris Abu Sayyaf, kali ini 5 WNI diculik, padahal seorang WNI baru saja lepas dari sanderaan

Editor: Miftah
Kompas TV
Keluarga menunjukkan foto korban sandera Kelompok Abu Sayyaf 

TRIBUNNEWS.COM -  Kelompok teroris Abu Sayyaf kembali berulah.

Kali ini, lima Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban sandera kelompok separatis di Filipina.

Sementara, tiga WNI berhasil selamat dan dilepaskan bersama kapal mereka.

Kejadian tersebut mengingatkan kembali terhadap penculikan tiga WNI yang terjadi sekitar September 2019 lalu.

Lalu pada Kamis (16/1/2020) kemarin, seorang WNI terakhir yakni Muhammad Farhan berhasil dibebaskan menyusul dua sandera lainnya.

Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber terkait penculikan 5 WNI oleh Kelompok Abu Sayyaf.

1. Lokasi penculikan terulang

Penculikan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan di Negeri Sabah, Malaysia, kembali terjadi.

Dari delapan kru kapal, semuanya WNI, lima orang diculik sedang tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.

Informasi yang diperoleh melalui siaran tertulis aparat Kepolisian Tambisan, Sabah, Sabtu (18/1/2020), menyebutkan lokasi penculikan tidak jauh lokasi penculikan Muhammad Farhan (27) Cs pada 23 September 2020.

Tepatnya di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu.

2. Kronologi

Kali ini kejadia berlangsung pada Kamis (16/1/2020), sekira pukul 20.00 waktu setempat, saat kedelapan WNI ini menangkap ikan menggunakan kapal kayu, izin terdaftar Nomor SSK 00543/F.

Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian maritim Lahad Datu pada Jumat (17/1/2020) sekira pukul 13.17 waktu setempat.

Setelah mendapatkan laporan, aparat kepolisian negara itu bergerak melajukan pencarian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan