Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi- Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal 

Ia juga dituduh melakukan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, serta melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak dan satu tuduhan pengadaan komisi dari tindakan tidak senonoh oleh seorang anak, di bawah Undang-Undang Anak-anak dan Orang Muda.

Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan pemerkosaan berdasarkan undang-undang, dan satu dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak, dengan sisa 4 dakwaan dipertimbangkan oleh pengadilan selama hukuman.

Pelaku terancam hukuman penjara selama hampir 11 tahun penjara dan 12 pukulan tongkat.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan