Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal
Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Miftah
Ia juga dituduh melakukan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, serta melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak dan satu tuduhan pengadaan komisi dari tindakan tidak senonoh oleh seorang anak, di bawah Undang-Undang Anak-anak dan Orang Muda.
Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan melakukan pemerkosaan berdasarkan undang-undang, dan satu dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak, dengan sisa 4 dakwaan dipertimbangkan oleh pengadilan selama hukuman.
Pelaku terancam hukuman penjara selama hampir 11 tahun penjara dan 12 pukulan tongkat.
(Tribunnews.com/Chrysnha)