Pemulangan WNI Eks ISIS
Jokowi Perlu Ratas, PKS Heran: Pulangkan Saja, 50 WNI Eks ISIS Sudah Pernah Dipulangkan Tahun 2016
Politisi PKS dan DPR Nasir Djamil heran Jokowi tak langsung tentukan sikap, sebut Indonesia pernah pulangkan WNI eks ISIS di tahun 2016.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Namun. kini pemerintah dilema dalam memulangkan para WNI eks ISIS jika berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).
WNI eks ISIS masih punya hak untuk dilindungi negara, sedangkan masyarakat Indonesia lainnya juga punya hak untuk dilindungi.
"Jadi mereka masih WNI?" tanya Budiman.
"Masih WNI. Dan kita bisa dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM," jawab Masduki.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, kalau kita memulangkan itu demi HAM, lalu bagaimana ancaman terhadap seluruh bangsa negara Indonesia itu yang juga perlu dilindungi HAM-nya?" jelasnya.

Masduki Mengerti Penolakan Jokowi
Dalam wawancara itu, Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.
"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.
Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.
Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.
Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.
"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.
"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.
"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."
Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.