Virus Corona
Pekerja Inggris yang Mengisolasi Diri karena Corona Dapat Gaji Sakit, Sekitar Rp 2,4 Juta per Minggu
Pekerja Inggris yang Mengisolasi Diri karena Corona Dapat Gaji Sakit, Sekitar Rp 2,4 Juta per Minggu
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Virus corona telah menginfeksi 52 orang di Inggris.
Warga Inggris yang terinfeksi pun terpaksa mengisolasi diri agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
Mengutip bbc.com, para pekerja yang mengisolasi diri dari virus corona akan mendapatkan gaji sakit.
Mereka akan mendapatkan gaji sakit sejak hari pertama cuti.
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson menegaskan informasi tersebut.
Lebih jauh, Boris Johnson mengatakan, orang-orang yang mengarantina diri membantu melindungi orang lain dari virus.
"Tidak boleh dihukum karena melakukan hal yang benar," kata Boris.
Baca: Archie Tak Dibawa ke Inggris, Ratu Elizabeth Sedih, Tagihan Biaya Keamanan Tambah Rp 900 Juta
Baca: Komisi VI DPR Sarankan Pemerintah Beli Masker UMKM dari Kain Perca untuk Hadapi Corona

Untuk diketahui, undang-undang darurat itu mengatur para pekerja akan menerima tambahan 40 pound sterling atau setara dengan Rp 720 ribu.
Terkait penambahan upah ini, Pemimpin Buruh, Jeremy Corbyn bertanya kepada Johnson soal gaji sakit.
Lebih jelas, untuk menerima pembayaran gaji sakit, berdasarkan statutory sick pay (SSP) pekerja harus mendapatkan upah sekira 118 pound sterling atau setara dengan Rp 2.133.893 per minggu.
Banyak orang, yang memiliki kontrak tanpa jam kerja, bekerja dengan sistem paralel setiap minggu.
Mereka ditafsirkan memiliki penghasilan lebih rendah dari prasyarat tersebut.
Baca: Parahnya Cedera Bagus Kahfi Bikin Legenda Chelsea dan Timnas Inggris Khawatir
Baca: Sempat Kontak Langsung, Tukang Kebun Pasien Positif Corona Inap di RSUD Depok, Ini Alasan dan Status

Hak Gaji Sakit
Lebih jauh, Perdana Menteri mengatakan, banyak orang memiliki hak untuk mengklaim gaji sakit yang bersifat wajib itu.
Diketahui, SSP sebelumnya ditetapkan pada 94,25 pound streling atau Rp 1.704.402 per minggu.