Anggota Kongres AS Sanksi Oknum Pejabat Tiongkok melalui RUU Perlindungan Kebebasan Beragama
Anggota parlemen dari Partai Republik telah memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang bertujuan menghukum beberapa petinggi PKT
Ringkasan Berita:
- AS mengesahkan RUU untuk memberikan sanksi kepada pejabat Tiongkok.
- RUU ini menunjukkan konsensus bipartisan di Kongres AS, yang menilai dugaan represi agama tidak hanya isu moral, tetapi ancaman keamanan nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sebuah eskalasi langkah Amerika Serikat (AS) terkait catatan hak asasi manusia di Tiongkok, sekelompok anggota parlemen dari Partai Republik telah memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang bertujuan menghukum beberapa petinggi Partai Komunis Tiongkok (PKT).
RUU Pemberantasan Penganiayaan Kelompok Agama di Tiongkok, yang diperkenalkan pada 27 Oktober, menandai upaya legislatif AS paling langsung dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi kampanye berkelanjutan Tiongkok terhadap komunitas agama.
Tindakan bipartisan DPR AS yang dipelopori Senator Ted Budd dan Perwakilan Mark Alford ini berupaya untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pejabat Tiongkok yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas agama.
Waktu pengesahan RUU tersebut, bertepatan dengan peringatan 26 tahun Hari Kebebasan Beragama Internasional, secara sengaja ditujukan untuk mengingatkan komunitas global tentang bagaimana kebebasan beragama telah menjadi garis patahan ideologis antara Washington dan Beijing.
“Gangguan Tiongkok terhadap kebebasan beragama bukanlah hal baru,” kata Senator Budd dalam sebuah pernyataan, seperti dkutip dari Etruth.mv, Kamis (20/11/2025).
“Ini adalah pola pelanggaran yang terus-menerus dan brutal yang harus dihadapi dengan kekuatan Amerika yang teguh,” sambungnya.
Kata-katanya menggemakan sentimen yang berkembang di Washington bahwa pelanggaran HAM oleh Beijing bukan tindakan terisolasi, tetapi merupakan bagian dari kebijakan yang menekan sistem kepercayaan independen.
Selama beberapa dekade, kecurigaan ini telah berkembang menjadi kebijakan negara, yang kini memadukan pengawasan, paksaan, dan propaganda untuk membawa setiap ekspresi keyakinan di bawah kendali Partai.
Senator Budd menjelaskan soal tindakan represif yang luas dan terkoordinasi oleh terhadap kelompok minoritas agama.
Untuk itu dirinya mendorong sanksi dapat mencakup pembekuan aset, larangan visa, dan pembatasan lainnya berdasarkan hukum AS.
Menurut teks rancangan undang-undang tersebut, pelanggaran yang memenuhi syarat meliputi penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kerja paksa, sterilisasi paksa, dan pembatasan berat terhadap ekspresi keagamaan.
Undang-undang tersebut juga menggarisbawahi pengakuan berkelanjutan Kongres AS terhadap Tiongkok sebagai 'negara yang menjadi perhatian khusus', berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998.
Penunjukan tersebut, yang merupakan penunjukan tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan hukum AS, mengidentifikasi negara-negara yang terlibat.
Berdasarkan usulan baru tersebut, Kongres akan mendesak Beijing untuk membebaskan semua tahanan agama dan politik yang ditahan secara tidak adil dan memastikan perlakuan manusiawi bagi mereka yang masih ditahan.
| Di Tengah Penjualan F-35, Rusia Sebut Telah Kirimkan Su-57 ke Mitra Asing: Pelanggan Kami Puas |
|
|---|
| Muncul Kasus Pertama H5N5 pada Manusia di AS, Bagaimana Risiko di Indonesia? |
|
|---|
| Taiwan Siaga Perang Lawan China, Kirim 11 Juta Buku Panduan ke Warga Berisi Langkah Darurat |
|
|---|
| Cerita Fotografer Audrey Tjahjono Meniti Karier di New York: Awalnya Berkiprah di E-commerce |
|
|---|
| Cristiano Ronaldo Akhirnya Bertemu Donald Trump, CR7 Disanjung Presiden Amerika Serikat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.