Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Setelah Pandemi Virus Corona, China Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing, Berlaku 1 Mei 2020

Anggota Parlemen dari Shenzhen mengeluarkan terobosan baru setelah pandemi virus corona melanda China.

Editor: Daryono
Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Tujuannya untuk lebih memuaskan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Menurut dokumen tersebut, diketahui ada sembilan jenis ternak yang dapat dikonsumsi manusia.

Di antaranya adalah babi, sapi, domba, keledai, kelinci, ayam, bebek, angsa, dan merpati.

Penduduk juga diperbolehkan mengonsumsi hewan air secara legal.

Lebih jauh, pejabat berwenang mengatakan, ada begitu banyak spesies hewan di alam.

"Di negara kita sendiri ada lebih dari 2.000 jenis spesies hewan liar yang dilindungi," katanya.

"Jika pemerintah setempat ingin membuat daftar hewan liar yang tidak bisa dimakan, itu akan terlalu panjang dan tidak bisa menjawab pertanyaan dengan tepat, hewan apa yang bisa dimakan?," terangnya.

Keputusan Bersejarah

Lebih jauh Dr Peter Li, spesialis kebijakan China untuk amal perlindungan hewan Humane Society International angkat bicara.

Ia menyampaikan pendapatnya melalui sebuah pernyataan.

"Dengan Shenzhen mengambil keputusan bersejarah untuk menjadi kota daratan pertama di China yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing," katanya.

"Ini benar-benar bisa menjadi momen penting dalam upaya untuk mengakhiri perdagangan brutal ini yang membunuh sekitar 10 juta anjing dan 4 juta kucing di Tiongkok setiap tahun," lanjutnya.

"Shenzhen adalah kota terbesar kelima di China," ungkapnya.

"Jadi meskipun perdagangan daging anjing di sana cukup kecil dibandingkan dengan provinsi lainnya," katanya.

"Signifikansinya yang sebenarnya adalah ia dapat menginspirasi efek domino dengan kota-kota lain yang mengikuti," paparnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan