AS dan Tiongkok Berseteru di PBB Perihal Otonomi Hong Kong
Amerika Serikat dan China bersitegang perihal Hong Kong di PBB pada Rabu (27/5/2020) lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat dan China bersitegang perihal Hong Kong di PBB pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Hal ini terjadi setelah Beijing menolak permintaan Washington agar Dewan Keamanan mengecek rencana China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
Misi AS untuk PBB dalam pernyataannya mengatakan bahwa masalah ini adalah keprihatinan global yang mendesak dan melibatkan perdamaian dan keamanan nasional, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Oleh karena itu, AS menuntut Dewan Keamanan untuk mengusutnya.
Baca: Hong Kong Memanas, China Kerahkan Polisi Anti Huru-hara di Berbagai Wilayah
Baca: Pemerintah AS Tegaskan, Hong Kong Bukan Lagi Wilayah Otonom Milik China

China dengan tegas menolak permintaan tersebut.
Pihaknya menilai permintaan AS tidak berdasar sebab undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong adalah masalah internal, tidak ada hubungannya dengan mandat Dewan Keamanan.
Pernyataan penolakan ini disampaikan Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun dalam cuitan Twitter-nya.
Ikut campur AS dalam sengketa China-Hong Kong bertepatan dengan panasnya hubungan antara Washington dan Beijing terkait pandemi corona.
Washington berkali-kali mempertanyakan transparansi China tentang wabah Covid-19 yang pertama kali muncul di Wuhan, China akhir tahun lalu.
Namun China bersikukuh sudah transparan dalam hal ini.
Dengan berbagai masalahnya dengan Beijing, AS menganggap Negeri Tirai Bambu ini tidak berperilaku sebagaimana anggota PBB.
"Penutupan besar-besaran dan salah urus krisis Covid-19, pelanggaran terus-menerus terhadap komitmen hak asasi manusia internasionalnya, dan perilakunya yang melanggar hukum di Laut Cina Selatan, harus menjelaskan kepada semua, Beijing tidak berperilaku sebagai negara anggota PBB yang bertanggung jawab," tuding Amerika Serikat.

Di sisi lain, Zhang menilai AS senang mencari keributan.
"Fakta membuktikan lagi dan lagi, AS adalah pembuat masalah dunia."
"Adalah AS yang telah melanggar komitmennya berdasarkan hukum internasional."