Kejamnya Kehidupan di Dalam Penjara Korea Utara, Tahanan Diperlakukan Lebih Rendah daripada Binatang
Kejamnya Kehidupan di Dalam Penjara Korea Utara, Tahanan Diperlakukan Lebih Rendah daripada Binatang
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Human Rights Watch (HRW) mengungkap penyiksaan sistematis, pelecehan seksual, dan kondisi kesehatan berbahaya yang tersebar luas dalam sistem penahanan praperadilan Korea Utara.
Dokumen tersebut menyorot sistem peradilan pidana yang seringkali buram, di mana tersangka dianggap memiliki nilai yang lebih rendah dari binatang.
Pelanggaran hak asasi manusia di dalam negara itu telah didokumentasikan dengan baik selama bertahun-tahun, termasuk oleh Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2014.
Namun, hanya sedikit yang diketahui tentang sistem praperadilan.
Baca juga: Kepala Pentagon: Program Nuklir Korea Utara Ancaman Serius Terhadap Keamanan
Laporan setebal 88 halaman tersebut mewawancarai delapan mantan pejabat pemerintah dan 22 mantan tahanan.
Semua yang diwawancarai meninggalkan Korea Utara setelah 2011.
Saat itu adalah tahun di mana Kim Jong Un mengambil alih kekuasaan.

Dilansir CNN, laporan itu disusun berdasarkan wawancara dengan puluhan tahanan dan mantan pejabat.
"Sistem penahanan dan penyelidikan praperadilan Korea Utara sewenang-wenang, penuh kekerasan, kejam, dan merendahkan martabat," kata Brad Adams, direktur Asia di HRW, dalam siaran persnya.
"Warga Korea Utara mengatakan bahwa mereka hidup dalam ketakutan terus-menerus untuk terjebak dalam sistem, di mana prosedur resmi biasanya tidak relevan, dianggap salah, dan satu-satunya jalan adalah melalui suap dan koneksi," terang Adams.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti kerangka hukum dan kelembagaan yang lemah di Korea Utara.
Pengadilan di negara sana dianggap memiliki sifat yang sangat politis.
Begitu pula dengan lembaga penegak hukum di bawah Partai yang berkuasa di negara itu.
Kesaksian
Dalam kesaksian yang diberikan kepada HRW, mantan tahanan bernama Lim Ok Kyung mengatakan, dia ditangkap pada tahun 2014 karena menyelundupkan barang dari China.