Rabu, 27 Agustus 2025

Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun pada Rabu (27/1/2021), lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.

ibntimes.co.in
Foto hanya ilustrasi. Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun pada Rabu (27/1/2021), lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri. 

Diketahui orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016. 

Baca juga: Alibi Suami Rudapaksa Teman Kerja Dibantu Istri, Suka Sama Suka dan Korban Sempat Kirim Video Syur

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Pinjami HP untuk Main Game, Pelaku Ternyata Residivis

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Gadis tersebut tidak memberi tahu siapapun tentang rudapaksa karena sang ayah tiri memberikan ancaman dan memukulnya. 

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah sang ibu membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan