Senin, 6 Oktober 2025

Perempuan Iran Dihukum Gantung Meski Telah Meninggal karena Serangan Jantung, Begini Kisahnya

Eksekusi, yang dilakukan di penjara Rajai Shahr yang terkenal, telah dikecam oleh para aktivis dan analis hak asasi manusia

Editor: Eko Sutriyanto
Wikipedia
Penjara Rajai Shahr yang terkenal kejam di Iran 

TRIBUNNEWS.COM, TEHERAN - Seorang wanita Iran yang telah meninggal dunia tetap dihukum gantung.

Peristiwa ini terjadi di Iran.

Pengacara wanita Iran itu mengatakan, kliennya meninggal terkena serangan jantung mendadak sebelum dihukum gantung.

Dilansir ArabNews, Selasa (23/2/2021), pengacara wanita itu mengatakan wanita itu terkena serangan jantung beberapa saat sebelum digantung.

Dikatakan, eksekusi itu tetap dilakukan untuk menenangkan keluarga korban.

Zahra Ismaili dihukum karena membunuh suaminya Alireza Zamani.

Baca juga: Solusi Banjir di Kemang, Wagub DKI Minta Parkiran Dibuat Lebih Tinggi 

Tetapi pengacaranya Omid Moradi mengatakan dia membela diri dari kekerasan rumah tangga.

Moradi, yang mengatakan Zamani adalah seorang pejabat di Kementerian Intelijen, memposting secara online gambaran cobaan kliennya.

Dia mengatakan Ismaili berada dalam barisan orang-orang yang bersiap untuk dieksekusi, di belakang 16 pria.

Saat melihat mereka digantung di depannya, dia mengalami serangan jantung dan meninggal dunia.

Menurut Moradi, eksekusi tetap dilakukan agar Zamani bisa melakukan aksi menendang kursi di bawahnya.

Eksekusi, yang dilakukan di penjara Rajai Shahr yang terkenal, telah dikecam oleh para aktivis dan analis hak asasi manusia.

Baca juga: Foto-foto Penampakan Rel Menggantung di Petak Antara Stasiun Kedunggedeh dan Lemah Abang

Kylie Moore-Gilbert, seorang akademisi Inggris-Australia yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara di Iran, menggambarkan eksekusi tersebut sangat mengerikan.

Kasra Aarabi, seorang analis di Tony Blair Institute, mengatakan pembunuhan itu benar-benar biadab.

Para pemimpin dunia harus angkat bicara, harapna.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved