Perpres Investasi Minuman Keras
Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden.
Uni Emirat Arab Izinkan
Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab (UEA) malah mengizinkan alias melegalkan warganya minum minuman beralkohol alias miras.
Termasuk membuka investasi minuman beralkohol.
investasi minuman beralkohol
industri minuman keras
RUU Larangan Minuman Alkohol
Presiden Joko Widodo
Running News
Perpres Investasi Minuman Keras
1. KSP: Dicabutnya Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Aspiratif |
---|
2. Istana Bilang Wapres Maruf Amin Juga Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras |
---|
3. Ini Reaksi Anies Saat Ditanya soal Rencana Penjualan Saham Perusahaan Bir PT Delta |
---|
4. PKS Dukung Anies Jual Saham Perusahaan Bir dan Berharap Pemprov DKI Cari Duit Halal dan Berkah |
---|
5. Pimpinan MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Terkait Pencabutan Ketentuan Investasi Miras |
---|