Minggu, 7 September 2025

Perpres Investasi Minuman Keras

Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penulis: Hasanudin Aco
Kontan.co.id
Penjualan minuman alkohol di cafe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden.

Uni Emirat Arab Izinkan

Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab (UEA) malah mengizinkan alias melegalkan warganya minum minuman beralkohol alias miras.

Termasuk membuka  investasi minuman beralkohol.

Reformasi hukum di negara kawasan Timur Tengah itu bertujuan untuk meningkatkan status ekonomi dan sosial.

'Kebebasan' hidup di Uni Emirat Arab (UEA) ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan turis mancanegara, menambah pemasukan negara melalui sektor pariwisata.

Demikian berita yang dikutip dari Dailymail.co.uk belum lama ini.

Ini adalah perubahan besar-besaran terhadap hukum pribadi Islam di negara itu.

Meluasnya kebebasan pribadi mencerminkan perubahan profil sebuah negara yang telah berusaha untuk mengklaim dirinya sebagai tujuan turis, pencari keberuntungan, dan bisnis kebarat-baratan meskipun kode hukum Islamnya ketat sebelumnya memicu kasus pengadilan terhadap orang asing.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan