2 WNI Terkait Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) di Jepang, berinisial A dan I, divonis bebas dalam perkara dugaan penyeludupan
Editor:
Hendra Gunawan
"Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan. Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," sambung Heri.
Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.