Senin, 1 September 2025

UMR Jepang Tahun Ini Naik 28 Yen

Upah minimum regional (UMR) Jepang untuk setiap prefektur tahun ini mengalami kenaikan secara nasional rata-rata 28 yen atau Rp 3.650.

Editor: Dewi Agustina
Foto Richard Susilo
Gedung kementerian kesehatan dan tenaga kerja Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Upah minimum regional (UMR) Jepang untuk setiap prefektur tahun ini mengalami kenaikan secara nasional rata-rata 28 yen atau setara Rp 3.650 (kurs 1 yen = Rp 130).

Jumlah kenaikan ini merupakan yang tertinggi yang pernah ada, dan upah rata-rata per jam akan menjadi 930 yen.

"UMR adalah upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, dan dewan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan telah mengindikasikan bahwa tahun ini, semua prefektur akan menaikkan upah minimum sebesar 28 yen," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Diskusi telah diadakan di dewan biro tenaga kerja nasional, dan laporan diselesaikan di semua prefektur pada tanggal 13 Agustus ini.

Menurut keputusan itu, jumlah kenaikannya adalah sebagai berikut:

Shimane adalah 32 yen, 4 yen lebih tinggi dari standar nasional.

Baca juga: Ditangkap Saat Ngamar di Hotel, Anggota Yakuza Jepang Akhirnya Dibebaskan

Akita dan Oita adalah 30 yen (2 yen lebih tinggi dari standar nasional).

Aomori, Yamagata, Tottori, Saga adalah 29 yen (1 yen lebih tinggi dari standar nasional).

Sedangkan kenaikan 28 yen ada di 40 prefektur lainnya.

Dilihat dari rata-rata nasional, termasuk jumlah penduduk, peningkatannya adalah 28 yen, yang merupakan yang terbesar yang pernah ada, menurut standar nasional.

Upah rata-rata per jam setelah kenaikan adalah 930 yen.

Melihat upah per jam setelah kenaikan menurut prefektur, yang tertinggi adalah 1.041 yen di Tokyo.

Kemudian di Kanagawa adalah 1.040 yen dan di Osaka adalah 992 yen.

Di sisi lain, yang terendah adalah 820 yen di Kochi dan Okinawa.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan