Kamis, 4 September 2025

UMR Jepang Tahun Ini Naik 28 Yen

Upah minimum regional (UMR) Jepang untuk setiap prefektur tahun ini mengalami kenaikan secara nasional rata-rata 28 yen atau Rp 3.650.

Editor: Dewi Agustina
Foto Richard Susilo
Gedung kementerian kesehatan dan tenaga kerja Jepang 

Kemudian di Prefektur Iwate, Tottori, Ehime, Saga, Nagasaki, Kumamoto, Miyazaki, Kagoshima dan 8 prefektur akan dikenakan biaya 821 yen.

Upah per jam melebihi 800 yen di semua prefektur.

Upah minimum regional yang baru itu akan diterapkan secara berurutan mulai 1 Oktober 2021.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan