Terpidana Bom Bali Umar Patek dapat segera bebas, PM Australia sebut warganya ‘sangat sedih’
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berkata warganya “sangat sedih“ mendengar berita bahwa pria yang bertanggung jawab atas pengeboman
Australia menanggapi berita akan dibebaskannya narapidana terorisme bom Bali setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berkata warganya “sangat sedih“ mendengar berita bahwa pria yang bertanggung jawab atas pengeboman di Bali pada 2002 menjalani hukuman penjara yang jauh lebih rendah dari vonis.
Umar Patek dihukum 20 tahun penjara pada 2012 karena perannya dalam peristiwa bom yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sebanyak 88 di antaranya adalah warga negara Australia.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup.
Umar yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan. Sebelumnya, napiter seperti Umar dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.
Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia “berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI”, seperti dilaporkan oleh Detik.
Menanggapi berita ini, PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.
“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.
Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali ini, tambah dia, juga “membuat warga Australia sangat sedih”.
Jan Laczynski, warga Australia, selamat dari serangan itu karena dia pulang lebih cepat dari salah satu klub yang diledakkan. Namun lima orang temannya menjadi korban.
Ketika mendengar keputusan Umar dapat segera bebas, dia mengaku shock.
“Dua ratus dua orang meninggal dunia dan mereka berkata dia bisa melenggang bebas sebelum peringatan 20 tahun serangan itu, dan dia keluar sebelum menjalani 20 tahun masa penjara,” kata Jan.
“Saya merasa gugup, saya kecewa, saya merasa semua negara harus menuntut supaya orang ini dimonitor, ke manapun dia pergi, apapun yang dia lakukan. Dia seharusnya tidak diperbolehkan berada di jalan umum,” lanjutnya.
Persidangan panjang Umar Patek
Umar Patek duduk dalam sidang selama 12 jam pada 21 Juni 2012, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya.