Syarat tinggi badan calon taruna Akmil diturunkan, bagaimana pengaruhnya terhadap operasional TNI?
Syarat tinggi badan minimum yang diturunkan di satu sisi dikhawatirkan berdampak pada operasional alutsista, namun di sisi lain akan memberi
Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat minimum tinggi badan dan usia calon taruna di Akademi Militer menuai pro dan kontra.
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengingatkan agar kebijakan itu “jangan sampai membuat TNI kesulitan mengawaki alutsista”.
“Seharusnya peraturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional karena terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer,” kata Anton kepada BBC News Indonesia.
Di sisi lain, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru menilai kebijakan ini akan memperluas kesempatan bagi anak-anak muda untuk mendaftar ke Akmil serta memperbesar peluang untuk mendapatkan taruna-taruni dengan kompetensi terbaik.
“Tinggi badan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kompetensi. Tidak semua akan mengoperasikan alutsista. Kalau diperbesar, semakin sedikit yang daftar, sementara kebutuhan kita semakin besar,“ jelas Fahmi ketika dihubungi.
Andika sebelumnya menyatakan telah merevisi Peraturan Panglima Nomor 30 Tahun 2020 sehingga tinggi badan calon taruna berubah dari sebelumnya minimal 163 sentimeter, kini menjadi 160 sentimeter.
Bagi calon taruna putri, syarat tinggi badan minimum turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.
Baca juga:
Kebijakan Andika ini juga dipertanyakan oleh sejumlah Anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR RI.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, melalui akun Twitter-nya menyatakan batas minimum tinggi badan seharusnya dinaikkan.
Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan, bukan diturunkan. https://t.co/Qdn6UUQ2xS
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) September 27, 2022
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan kebijakan itu dan mengatakan “akan lebih banyak tugas bisa dilakukan prajurit dengan tinggi di atas 163 sentimeter”.
“Seperti pedal di peralatan mobilitas militer: pesawat, heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank dan lain-lain,” tutur Bobby kepada wartawan.
BBC News Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Kisdiyanto untuk meminta tanggapan terkait kritikan itu, namun belum mendapat respons sampai berita ini diterbitkan.
Namun sebelumnya, Andika melalui akun Youtube-nya menyatakan bahwa kebijakan ini “lebih mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
Mengapa ada syarat tinggi badan dalam perekrutan militer?