Konflik Rusia Vs Ukraina
PBB Setujui Resolusi yang Desak Rusia Ganti Rugi atas Perang di Ukraina, Indonesia Pilih Abstain
Inilah daftar negara yang menyatakan menentang, abstain, dan mendukung soal Rusia harus ganti rugi karena invasi ke Ukraina.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan agar Rusia bertanggung jawab karena melanggar hukum internasional dengan menginvasi Ukraina.
Resolusi tersebut menyerukan Rusia untuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa selama konflik.
Sebanyak 94 dari 193 anggota majelis memberikan suara mendukung resolusi, Senin (14/11/2022).
Kemudian, 14 negara memilih menentang, dan 73 negara abstain.
Dikutip dari Al Jazeera, berikut rincian negara dari suara Majelis Umum PBB yang menolak, abstain, dan mendukung resolusi itu:
Negara-negara Anggota yang Menentang
- Bahama
- Belarusia
- Republik Afrika Tengah
- China
- Kuba
- Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara)
- Eritrea
- Etiopia
- Republik Islam Iran
- Mali
- Nikaragua
- Federasi Rusia
- Republik Arab Suriah
- Zimbabwe
Negara Anggota yang Menyatakan Abstain
- Algeria
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belize
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Burundi
- Kamboja
- Kongo
- Mesir
- El Salvador
- Guinea Khatulistiwa
- Eswatini
- Gabon
- Gambia
- Grenada
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- India
- Indonesia
- Irak
- Israel
- Jamaika
- Yordania
- Kazakstan
- Kyrgyzstan
- Laos
- Lebanon
- Libya
- Madagaskar
- Malaysia
- Mauritania
- Mauritius
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nepal
- Nigeria
- Oman
- Pakistan
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Arab Saudi
- Serbia
- Sierra Leone
- Afrika Selatan
- Sudan Selatan
- Sri Lanka
- Sudan
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yaman
Negara-negara anggota yang Mendukung
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Argentina
- Australia
- Austria
- Belgia
- Benin
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Kanada
- Tanjung Verde
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kosta Rika
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Denmark
- Djibouti
- Republik Dominika
- Ekuador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Guatemala
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Pantai Gading
- Jepang
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Latvia
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Malawi
- Maladewa
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Meksiko
- Mikronesia
- Monako
- Montenegro
- Myanmar
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palau
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Republik Korea (Korea Selatan)
- Republik Moldova
- Rumania
- Samoa
- San Marino
- Seychelles
- Singapura
- Slovakia
- Slovenia
- Kepulauan Solomon
- Somalia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Togo
- Tuvalu
- Turki
- Ukraina
- Inggris Raya
- Amerika Serikat
- Uruguay
- Vanuatu
- Zambia
Duta Besar Kyiv untuk PBB, Sergiy Kyslytsya, mengatakan kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara, jika Rusia telah menargetkan pabrik hingga bangunan tempat tinggal, serta rumah sakit.
"Ukraina akan memiliki tugas berat untuk membangun kembali negara dan pulih dari perang ini."
"Tetapi pemulihan itu tidak akan pernah lengkap tanpa rasa keadilan bagi para korban perang Rusia."
"Sudah waktunya untuk meminta pertanggungjawaban Rusia," ujar Kyslytsya, Selasa (15/11/2022), dilansir Reuters.
Baca juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Minta Tolong G-19 Paksa Rusia Hentikan Ancaman Nuklir
Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia, mengatakan kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara bahwa ketentuan resolusi itu "secara hukum batal demi hukum".
Sehingga, dia mendesak negara-negara memberikan suara untuk menentangnya.
"Barat sedang mencoba menarik dan memperburuk konflik dan berencana menggunakan uang Rusia untuk itu," kata Nebenzia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)