Senin, 8 September 2025

Susah Pasang Infus Suntik Mati, Eksekusi Napi Pembunuhan di AS Ini Dibatalkan

Eksekusi mati terhadap napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
wytv.com
Ilustrasi penjara. - Eksekusi mati terhadap napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati. 

"Maaf. Aku tidak pernah mengharapkanmu untuk memaafkanku. Saya benar-benar minta maaf," kata Parker kepada putra korban sebelum dia dihukum mati.

Menurut dokumen pengadilan banding, Smith mengatakan kepada polisi dalam sebuah pernyataan bahwa "John dan saya setuju untuk melakukan pembunuhan".

Ia juga mengaku sengaja mengambil barang-barang di rumah untuk menyamarkan TKP menyerupai kejadian perampokan.

Pembela Smith di persidangan mengatakan dia terlibat dalam serangan itu tetapi tidak berniat membunuh korban, menurut dokumen pengadilan.

Beberapa jam sebelum eksekusi dijadwalkan, sistem penjara mengatakan Smith mengunjungi pengacara dan anggota keluarganya, termasuk istrinya.

Dia makan keju keriting dan minum air, tetapi menolak sarapan penjara yang ditawarkan kepadanya.

Ilustrasi.
Ilustrasi penjara. - Eksekusi mati terhadap napi kasus pembunuhan di Alabama, AS dibatalkan karena petugas kesulitan memasang infus untuk suntik mati. (net)

Baca juga: AS Lindungi Pangeran MBS dari Gugatan atas Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

Baca juga: Kepala Wagner Yevgeny Prigozhin Bantah Terlibat Eksekusi Tentara Bayaran di Ukraina

Pada 2017, Alabama menjadi negara bagian terakhir yang menghapus praktik membiarkan hakim mengesampingkan rekomendasi hukuman juri dalam kasus hukuman mati.

Tetapi perubahan itu tidak memengaruhi terpidana mati seperti Smith.

The Equal Justice Initiative, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Alabama yang mengadvokasi narapidana, mengatakan Smith akan menjadi tahanan negara bagian pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang akan dieksekusi sejak praktik tersebut dihapuskan.

Mahkamah Agung AS pada hari Rabu menolak permintaan Smith untuk meninjau konstitusionalitas hukuman mati atas dasar tersebut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan