Penculikan anak di Makassar untuk dijual ginjalnya, mengapa tawaran jual-beli organ tubuh manusia masih beredar di media sosial?
Keberadaan penawaran jual-beli ginjal di media sosial bisa menjadi pintu masuk kejahatan sindikat perdagangan orang.
“Sebagai contoh, jika penerima donor memberikan kami sebesar Rp200 juta maka kami akan memberikan kepada pendonor sebesar Rp125 juta, dikurangi operasional sekitar Rp10 juta, maka, selisih dari pembayaran tersebut sejumlah Rp65 juta adalah keuntungan kami,” menurut keterangan mereka di persidangan.
Dalam keterangan di persidangan, kelompok ini mencari penjual ginjal melalui grup Facebook. Baik penjual dan pembeli ginjal yang telah menjalankan operasi transplantasi berasal dari beragam daerah seperti Batam, Jogja, Sukabumi, Jombang, Kediri, dan Jakarta.
Semua operasi transplantasi dilakukan di rumah sakit di Jakarta.
Untuk menutupi kejahatannya, kelompok ini juga melibatkan kantor notaris. Gunanya, agar antara penjual dan pembeli sah secara hukum melakukan kesepakatan transplantasi ginjal tanpa ada paksaan, tuntutan di kemudian hari dan motif uang di baliknya.
Masing-masing anggota sindikat perdagangan ginjal ini telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Ini merupakan gambaran pengungkapan kasus sindikat perdagangan ginjal di Indonesia , belum termasuk jaringan perdagangan ke luar negeri.
Bagaimana prosedur donor organ yang benar?
Keberadaan sindikat perdagangan organ tubuh manusia, khususnya ginjal akan terus ada selama terdapat permintaan. Sejauh ini di Indonesia, tidak ada wadah resmi donor ginjal seperti halnya donor darah.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Pranadipa Maikel mengatakan transplantasi organ tubuh manusia diperbolehkan selama mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Peraturan tentang syarat transplantasi organ tubuh ini dijelaskan secara rinci melalui Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan.
Salah satunya dijelaskan, seluruh operasi transplantasi dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
“Jadi ada tim transplantasi. Jadi tidak boleh dokter kerja sendiri. Kalau kemudian ada tindakan-tindakan pengambilan organ oleh dokter, oleh tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang tidak jelas, apakah ini sudah terakreditasi atau tidak, itu patut dipertanyakan,” kata dok Mahesa.
Dalam aturan itu juga disebutkan sejumlah syarat bagi orang yang ingin memberikan organ tubuhnya kepada orang lain secara sukarela. Berusia paling muda 18 tahun, membuat pernyataan tertulis menyumbangkan organ tubuh tanpa imbalan, mendapat persetujuan orang terdekat, dan mengetahui risiko pascaoperasi.
Kendati demikian, syarat ini bisa diakali jaringan perdagangan organ tubuh manusia, kata dok Mahesa.
“Ada transaksi di bawah meja yang tidak diketahui sama sekali. Ini yang seharusnya aparat penegak hukum, juga fasilitas pelayanan kesehatan di mana ditetapkan sebagai lokasi transplantasi harus ketat juga melakukan screening pendaftaran itu,” katanya.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan yang terungkap ikut jaringan perdagangan organ tubuh ini bisa dikenakan “sanksi berat”.
“Pertama norma etik, disiplin dan hukum. Artinya, tiga-tiganya bisa masuk pelanggaran berat,” tambah dok Mahesa.
Dokter Mahesa juga mengomentari masih ditemukannya penawaran jual-beli ginjal di media sosial yang menurutnya “itu harusnya segera ditindak.”
“Tapi dengan dia melakukan penawaran itu, seharusnya dilakukan pembinaan, yang dilakukan berpotensi melanggar hukum,” katanya.
BBC News Indonesia menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Nurul Azizah. Tapi melalui pesan singkat ia merujuk keterangan polisi pada kasus di Makassar. “Bisa ke kabid humas Sulsel,” katanya.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik di Kominfo, Usman Kansong mengklaim pihaknya telah mengoperasikan mesin pengais (crawling) konten negatif, termasuk diskusi jual-beli ginjal di internet.
“Karena di Indonesia, berdasarkan UU Kesehatan, perdagangan organ tubuh itu dilarang,” katanya.
Usman menambahkan, ketika diskusi ini berlangsung di sebuah situs, maka Kominfo bisa langsung memblokirnya. “Tapi kalau dia menawarkan melalui platform, misalnya facebook, itu kita harus ke Facebook disurati… Kalau akun, kita kasih waktu 1x24 jam untuk take down,” katanya.
Wartawan Muhammad Aidil di Sulawesi Selatan berkontribusi dalam artikel ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.