Berita Viral
WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi
WNI dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah wanita asal Lebanon saat melaksanakan ibadah umroh. Keluarga pun memberikan klarifikasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah utas terkait tuduhan pelecehan seksual viral di media sosial Twitter.
Utas yang dibuat oleh akun Twitter bernama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.
Akun tersebut membeberkan kronologi saat Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.
Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.
Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.
Baca juga: Tergiur Kerja Sekaligus Umroh, 160 CPMI Jadi Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah
Sesampainya di depan Ka’bah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.
“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.
Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.
Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.
Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.
“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibuynya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” ujar akun tersebut.
Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.
Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.
Baca juga: Masyaallah, Perbukitan Kota Mekkah yang Dulu Kering Gersang Kini Menghijau
Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.
Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.
“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.
Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.
Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.
Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said tersebut.
Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.
Dipaksa Mengakui
Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.
“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.
Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.
Baca juga: Banjir di Jeddah: 2 Warga Meninggal, Sekolah Ditutup, hingga Sempat Tutup Akses Jalan ke Mekkah
Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.
“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.
Menanggapi kasus ini, Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono membenarkan bahwa Muhammad Said telah ditangkap terkait tuduhan pelecehan seksual.
Eko juga membenarkan bahwa Muhammad Said divonis penjara dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Sai,d tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.
Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.
"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."
"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.