Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Hong Kong akan Cabut Aturan Wajib Pakai Masker Mulai Maret 2023

Kebijakan penggunaan masker di tempat umum dan di dalam ruangan di Hong Kong kemungkinan akan dihapus mulai Maret 2023.

SCMP
Warga Hong Kong mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG – Pemerintah Hong Kong sedang mempertimbangkan pencabutan aturan pakai masker di dalam dan di luar ruangan kepada warganya.

“Kebijakan penggunaan masker di tempat umum dan di dalam ruangan kemungkinan akan dihapus pada Maret 2023,” kata seorang pejabat pemerintah Hong Kong.

Menurut surat kabar Ming Pao, rencana untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker ini dilakukan saat kasus Covid-19 di Hong Kong mulai menunjukkan penurunan signifikan.

Pekan lalu, Hong Kong kembali memperpanjang kebijakan penggunaan masker hingga 8 Maret mendatang. Perpanjangan itu diumumkan saat mereka mulai mengampanyekan "Hello Hong Kong" yang bertujuan untuk menarik kembali pengunjung.

Sementara itu, pemimpin Hong Kong John Lee berharap dapat melonggarkan aturan penggunaan masker setelah musim dingin berakhir.

Makau Sudah Cabut Aturan Pakai Masker

Pihak berwenang Makau resmi mengumumkan pencabutan kebijakan penggunaan masker di tempat umum dan akan mulai berlaku pada Senin (27/2/2023).

"Situasi pandemi di Makau terus stabil selama dua bulan terakhir," kata pemerintah Makau dalam sebuah pernyataan, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Pembatasan Covid-19 Dicabut, Hong Kong Tawarkan 500.000 Penerbangan Gratis

Hong Kong dan Makau sama-sama mengikuti kebijakan nol-Covid China selama hampir tiga tahun terakhir. Hong Kong kemudian mulai melonggarkan aturan ketatnya tahun lalu. Meski demikian, pemakaian masker tetap menjadi hal yang wajib sejak 2020.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan