Indonesia berencana cabut status darurat Covid-19 menyusul WHO, akan seperti apa sikap masyarakat ke depannya?
Pemerintah berencana mencabut status darurat Covid-19 menyusul pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19…
Sementara, untuk jumlah kasus yang sembuh mencapai 6.611.770 kasus. Angka itu mencakup 97,3% dari total kasus Covid-19.
Pada Senin (08/05), jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 bertambah 21 orang dan jumlah pasien yang dirawat terdapat 3.425 orang.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa memang terjadi peningkatan tren kasus terkonfirmasi Covid-19 belakangan ini.
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,” kata Syahril dalam keterangan resmi pada Rabu (10/05).
Ia mengungkap, sekitar 30% pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.
“Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” tambahnya.
Baca juga:
- Alasan WHO nyatakan Covid-19 bukan lagi 'darurat kesehatan global'
- Bisakah Indonesia lepas dari pandemi Covid-19 jika masyarakat mulai abai dan 'tidak ditindaklanjuti dengan penegakan peraturan?'
- Covid varian Arcturus dipastikan masuk ke Indonesia, kata Kemenkes
Vaksin dan perawatan untuk Covid-19 akan berbayar
Lebih lanjut Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan bahwa setelah status darurat Covid-19 Indonesia dicabut, vaksin tidak akan tersedia gratis bagi masyarakat lagi.
“Nanti kalau kedaruratan ini dicabut, maka sistem pembiayaan -baik itu vaksinasi maupun yang dirawat- itu kembali ke mekanisme sebelum Covid,“ katanya
Syahril mengatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme dengan BPJS atau ditutupi dengan layanan asuransi.
Ada pula, mekanisme subsidi dari pemerintah daerah dan yang bagi yang mempunyai kemampuan, mereka bisa bayar sendiri.
“Untuk berbayar itu bisa BPJS jika BPJS memang mengakomodir. Ada juga asuransi yang meng-cover setiap orang, itu juga masuk. Tapi kalau tidak, ya berbayar seperti sekarang,“ ungkap Syahril.
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi Covid tidak akan menjadi kewajiban bagi masyarakat. Namun, fasilitas kesehatan tetap akan menyediakannya sebagai imunisasi reguler setiap tahun.
Maka, ia menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 setelah enam bulan untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.