Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa…
Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek BTS.
"Sebagai saksi terkait pengembangan berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dengan terdakwa IH [Irwan Hermawan]," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin siang.
Dia juga dimintai keterangan setelah jaksa penuntut menyebut namanya dalam surat dakwaan atas tersangka IH.
Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy,merupakan salah-seorang tersangka dari setidaknya delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo (nonaktif) Johnny G Plate .
Menpora: 'Saya tidak tahu apa-apa'
Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan jaket warna hitam, kaos putih, serta bertopi merah.
Pada Senin pagi, saat menghadiri acara di Istana Negara, Dito mengatakan tuduhan terhadap dirinya "benar-benar sumir".
"Karena benar-benar sumir, dan saya tidak tahu apa-apa," kata Dito kepada wartawan.
Dito juga mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan. "Apalagi menerima [aliran uang dari Irwan]."
Dia mengaku dirinya tidak melapor ke Presiden Joko Widodo tentang tuduhan itu. Alasannya, tuduhan tersebut terjadi saat dirinya belum ditunjuk sebagai Menpora.
Apa isi tuduhan Irwan Hermawan?
Dalam amar dakwaan jaksa penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito disebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut.
Dilaporkan, disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp 243 miliar.
Tuduhan ini sudah dibantah berulang kali oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, belakangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.