Jumat, 22 Agustus 2025

Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa…

Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa 'memperkaya diri sendiri' Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara stasiun pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan sekitar Rp8 triliun, demikian dakwaan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/06).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate [memperkaya diri sendiri] sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa.

Johnny G Plate, yang juga politikus Partai Nasdem, dinyatakan sebagai tersangka pada Mei lalu, yang kemudian menyulut polemik.

Sebagian pihak mengaitkan status tersangka itu tidak terlepas dari perseteruan politik terkait Pilpres 2024, namun dibantah berulang kali oleh Kejaksaan Agung.

Sejauh ini ada sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Johnny, ada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, juga sudah dijadikan tersangka.

Atas dakwaan itu, Johnny mengaku "tidak melakukan" seperti yang diungkapkan jaksa penuntut.

Hal itu diutarakan Johnny ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruangan sidang bertanya apakah dirinya sudah memahami amar dakwaan tersebut.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Jhonny. "Nanti saya akan buktikan!"

Tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang berikutnya.

Berapa uang yang diduga diterima Johnny?

Dalam amar dakwaan, Plate disebutkan setiap bulan diduga meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Lantas, Achmad Latif menyanggupi permintaan Plate. Ia mengirim uang sejak Maret 2021 hingga 2022, seperti dilaporkan Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan