Rabu, 3 September 2025

Otoritas Hong Kong Imbau Warganya untuk Pelototi Orang-orang yang Merokok di Tempat yang Dilarang

Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Freepik
Ilustrasi dilarang merokok. Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru. Termasuk di antaranya, warga diminta pelototi orang-orang yang merokok di tempat yang dilarang. 

Tahun lalu, Kosta Rika juga melarang merokok di semua tempat umum termasuk bar, restoran, dan halte bus.

Aturan praktisnya adalah, jika Anda membuat orang lain terpapar asap rokok, maka Anda tidak bisa merokok di sana.

Tetapi meskipun jika merokok di depan umum adalah legal, di banyak negara ada beberapa area tertentu di mana seseorang dapat dikenakan denda karena merokok.

Beberapa kota seperti Barcelona juga telah melarang merokok di pantai untuk menghentikan pembuangan sampah sembarangan.

Lebih dari 100 dari 3.514 pantai di negara itu memberlakukan larangan itu pada 1 Juli tahun lalu termasuk pulau Costa del Sol dan Balearic.

Resor Ski Les Gets Prancis yang populer juga telah melarang merokok di seluruh area komunalnya untuk menjaga agar puntung rokok tidak mencemari lingkungan.

Tak hanya rokok, di beberapa negara ada juga aturan ketat untuk vape dan rokok elektronik.

Vaping di ruang publik adalah ilegal di Kolombia dan Iran.

Di Turki, membeli rokok elektrik adalah ilegal.

Memiliki e-rokok di Singapura dapat membuat dikenai denda $2.000.

Australia mengharuskan seseorang memiliki resep untuk memiliki rokok elektrik yang mengandung nikotin.

Beberapa negara juga telah melarang rokok elektrik dan vape sepenuhnya termasuk Argentina, Brasil, dan Nepal.

Vaping telah dilarang di Qatar sejak 2014 dan melanggar hukum dapat membuat dikenai denda hingga €2.467 atau tiga bulan penjara.

Turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand juga terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 30.000 baht.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan