Senin, 8 September 2025

Wartawan Jepang Tuntut Perusahaan Media Bayar Ganti Rugi Rp 583 Juta Terkait Kebebasan Pers

Wartawan Jepang Yoichi Ishikawa secara resmi menggugat Kyodo News dengan menuntut ganti rugi senilai 5,5 juta yen (setara Rp 583,7 juta).

Editor: Dewi Agustina
Foto Mainichi/Nanami Nakagawa
Wartawan Jepang Yoichi Ishikawa secara resmi menggugat Kyodo News dengan menuntut ganti rugi senilai 5,5 juta yen. Foto Yoichi Ishikawa (kiri), yang menggugat Kyodo News, dan Yoichi Kitamura, pengacara yang mewakili Ishikawa. 

Ishikawa menuntut ganti rugi sebesar 5,5 juta yen atas pelanggaran tiga hak sebagai berikut:

Pelanggaran “perasaan terhormat” di mana kualifikasi sebagai jurnalis ditolak

Pelanggaran “hak milik” karena larangan pencetakan ulang

Pelanggaran “kebebasan pers” yang dijamin oleh “kebebasan berekspresi” yang diatur dalam Pasal 21 Konstitusi Jepang.

"Pengadilan akan mengungkapkan pertukaran antara Nagasaki Shimbun dan Kyodo News merupakan penindasan yang tidak pernah berakhir," paparnya.

"Saya ingin banyak orang tahu tentang gugatan Ishikawa. Jika reporter yang melaporkan kebenaran dikecualikan, saya tidak tahu untuk apa lagi ada organisasi pemberitaan," papar Saori, ibu Fukuura yang mendukung Ishikawa.

Ishikawa juga menyatakan keprihatinan bahwa tidak ada wartawan dan karyawan Kyodo News yang akan mengangkat suara mereka tentang tanggapan perusahaan.

Pada konferensi pers, tiga orang dari Kyodo News hadir, namun tidak ada yang mengangkat tangan selama sesi tanya jawab.

Namun, bagi wartawan Kyodo News, kasus Ishikawa bukanlah masalah orang lain.

Kantor berita Tansa memperoleh dokumen internal Kyodo News tertanggal 23 Juni 2023.

Setelah rapat umum karyawan yang diadakan sehari sebelumnya, dibagikan kepada karyawan atas nama Takehiko Egashira, direktur departemen urusan umum.

Dokumen itu berisi tentang revisi "aturan tentang kegiatan di luar pidato" dan menyatakan kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap jurnalis.

Peraturan mengenai publikasi dan ceramah juga telah direvisi menjadi "Peraturan Kegiatan Pidato Eksternal".

"Kami telah memperketat istilah "persetujuan perusahaan" untuk aplikasi dari karyawan menjadi "izin perusahaan", dan telah menetapkan klausul baru yang memungkinkan karyawan untuk mengirimkan deskripsi aktivitas mereka, seperti dapur untuk buku, jika diperlukan," katanya.

Dengan kata lain, Kyodo News menyatakan bahwa penyensoran akan diterapkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan