Senin, 11 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas. MK merinci berbagai…

BBC Indonesia
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK? 

Alternatif pertama, UUD 1945 hanya akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, sementara syarat lainnya akan diatur melalui undang-undang.

Alternatif dua yang didiskusikan pada waktu itu, UUD 1945 akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, batas usia minimal sekurang-kurangnya 40 tahun, aturan tentang tidak pernah dijatuhi pidana, dan kemampuan jasmani dan rohani.

Yang disetujui oleh MPR, kata MK, adalah alternatif pertama. Merujuk fakta hukum ini, MK menyebut pengaturan soal batas usia minimal 40 tahun adalah pelaksanaan atas Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

MK juga menolak dalil PSI yang menuduh batas usia minimal bertentangan dengan konvensi ketatanegaraan karena Sutan Sjahrir pernah memimpin Indonesia pada usia 36 tahun. Menurut MK, dalil ini tidak tepat karena kepemimpinan Sjahrir terjadi pada pemerintahan parlementer.

MK juga menolak dalil bahwa batas usia minimal capres-cawapres melanggar prinsip kelembagaan triumvirate atau ketika menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhalangan. Menurut PSI, para menteri yang tidak memiliki batas usia minimal tidak dapat menggantikan presiden-wakil presiden karena kemungkinan tidak berumur 40 tahun.

Namun menurut MK, kedudukan tiga menteri tadi, dalam konsep triumvirate, bukanlah sebagai presiden dan wakil presiden definitif, tapi hanya pelaksana tugas sampai terpilihnya presiden dan wakil presiden baru.

Tidak cuma mengenai batas usia minimal, MK juga menolak permohonan sejumlah kepala daerah yang meminta agar setiap orang di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres-cawapres asalkan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Menurut MK, sebuah pasal yang memuat batas usia minimal tapi membuka peluang untuk mengabaikan batasan tersebut dengan aturan lain berpotensi memicu kontradiksi hukum.

“Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata MK dalam putusannya.

MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 “tidak bertentangan dengan perluakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UUD 1945.

Gugatan soal syarat capres-cawapres yang dikaitkan dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara diajukan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan Periode, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Dituduh bertendensi politis

Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga cermin kinerja para hakim konstitusi.

Lebih dari itu, perkara ini disebut sebagai indikasi kuatnya kepentingan politik di belakang peraturan pemilu yang selalu berubah setiap lima tahun.

Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan