Redam Arus Pengungsi, Jerman Perketat Aturan Suaka dan Proses Deportasi
Meningkatnya jumlah pengungsi menekan Jerman untuk memperketat aturan migrasinya. Pemerintahan koalisi ingin mempercepat deportasi…
RUU ini masih memerlukan persetujuan dari parlemen Jerman, Bundestag. Partai oposisi terbesar, CDU, telah mengisyaratkan persetujuannya dan menyebut RUU tersebut sebagai langkah kecil ke arah yang benar.
Tapi berbagai organisasi hak asasi manusia mengeritik perpanjangan masa penahanan sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
Organisasi Pro Asyl mengatakan, cedera dan kasus bunuh diri akan lebih mungkin terjadi di "penahanan deportasi.”
Organisasi Terre des Hommes khawatir. "anak-anak dan remaja terancam oleh rencana pengetatan undang-undang yang memaksa mereka hidup dalam ketakutan permanen akan dideportasi."
Pakar migrasi Gerald Knaus merasa skeptis bahwa pihak berwenang akan bisa mendeportasi banyak pencari suaka yang ditolak permohonannya.
"Gagasan bahwa Anda bisa mengeluarkan mereka, beberapa di antaranya telah berada di sini selama bertahun-tahun, keluar dari Jerman dan ke negara lain dengan mendeportasi mereka adalah sebuah ilusi,” katanya kepada DW.
"Perjanjian migrasi jauh lebih penting,” katanya, mengacu pada kerja sama dengan negara-negara yang menerima kembali warganya yang diwajibkan meninggalkan Jerman.
Kanselir Olaf Scholz telah mengumumkan, kesepakatan akan dibuat dengan beberapa negara: "Kami akan membuat perjanjian dengan negara-negara asal pengungsi," katanya.
Saat ini negosiasi dengan Georgia, Moldova, Kenya, Uzbekistan dan Kyrgyzstan sedang berlangsung.
Namun banyak negara yang tidak mau menerima kembali warganya, kata Gerald Knaus.
Ia menunjuk Nigeria, Zambia dan Irak sebagai contoh. Jadi rencana pengetatan aturan deportasi belum tentu efektif, jelasnya.
"Jika tujuannya adalah untuk mengurangi migrasi ilegal ke Jerman, maka patut diragukan bahwa hal ini akan berhasil, karena berbagai alasan."
(hp/as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle67187869_403.jpg.jpg)