Minggu, 24 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel

Aljazair akan meminta DK PBB untuk menggelar sidang guna menjalankan putusan Mahkamah Internasional (IJC) tentang dugaan genosida Israel di Gaza.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
Remko de Waal / ANP / AFP
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 

7. Mengambil langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida

8. Menghindari tindakan yang akan memperumit atau memperpanjang kasus itu.

9. Secara rutin melaporkan perkembangan mereka mengenai penerapan langkah-langkah kepada dewan.

Sementara itu, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan ICJ.

1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.

Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.

2. Israel harus memastikan militernya tidak menjalankan salah satu dari tindakan di atas.

3. Israel harus mencegah dan menghukum "hasutan langsung dan hasutan publik untuk melakukan genosida yang berkaitan dengan masyarakat Palestina di Jalur Gaza".

Baca juga: PM Palestina Mohammad Shtayyeh: Putusan Mahkamah Internasional Akhiri Era Impunitas Israel

4. Israel harus memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.

5. Israel harus mencegah hancurnya bukti tentang kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengizinkan akses tim pencari fakta.

6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan setelah putusan. Afrika Selatan akan punya kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan