MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja
Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…
Ia bilang seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Hakim Guntur berpendapat jika merujuk pada pasal 5 UU Ketenagakerjaan memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun demikian jika dilihat lebih dalam -khususnya dari kacamata keadilan- "saya melihat pasal a quo [yang digugat] potensial disalahgunakan sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan".
Dia melanjutkan bahwa pasal 35 ayat 1 sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan".
Sebab, menurutnya, sangat meletakkan pertimbangan subjektif pemberi kerja semisal mensyaratkan calon pekerja "berpenampilan menarik" atau (good looking).
"Jika dibiarkan pertimbangan diletakkan pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif di pasal 5, namun demikian frasa 'dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' dalam pasal 35 ayat 1 menampakkan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum..."
Dengan demikian, menurut hakim Guntur, perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak ditolerir dalam lowongan pekerjaan.
Hakim Guntur juga merujuk konversi ILO nomor 138 tahun 1973 tentang Minimum Age for Admission to Employment yang tidak mengatur adanya batas maksimum seseorang boleh bekerja.
Sehingga sepanjang seseorang masih mampu dan cakap bekerja, maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama untuk mereka dalam memperoleh pekerjaan, ujarnya.
Selain itu karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO nomor 111 tahun 1958 tentang diskriminasi, semestinya pemerintah tidak punya alasan lagi untuk membiarkan diskriminasi usia dalam dunia kerja. Apalagi mempromosikannya lewat lowongan pekerjaan tanpa ada alasan yang jelas.
"Saya berpandangan adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih, namun terhalang usia."
Atas dasar itulah hakim Guntur menilai setiap lowongan pekerjaan seharusnya dilarang mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Pemberi kerja juga, sambungnya, tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.
Persyaratan kerja hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi sehingga berapa pun usianya sepanjang telah memasuki usia kerja, jelasnya.
"Syarat berpenampilan menarik juga dapat membuka peluang pelecehan seksual terhadap pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih syarat ini dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja. terutama menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan."
Menerima banyak pesan dukungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.