Kamis, 28 Agustus 2025

MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…

BBC Indonesia
MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja 

Surat elektronik yang diterimanya rata-rata berupa dukungan, curahan hati, bahkan ada yang mau mengirimkan makanan sebagai ucapan rasa terima kasih.

Beberapa percakapan dia bacakan secara singkat, isinya ada soal pengalaman orang-orang yang sulit mendapatkan pekerjaan karena terganjal persyaratan usia, gender, dan agama.

"Enggak terhitung lagi pesan yang saya terima, banyak banget, ada ratusan. Sampai ada netizen yang mau kirim martabak," ujar Leo disusul tawa.

Pemuda 23 tahun ini lalu menceritakan awal mula terpikir mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Pada 2022, saat Leonardo baru lulus kuliah dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dia langsung mencari pekerjaan sebagai staf legal.

Namun, dari sejumlah lowongan pekerjaan, sebagian besar mencantumkan syarat batas usia maksimal 23 tahun. Persyaratan itu membuatnya tergelitik sekaligus memancing rasa penasaran.

"Saya berpikir buat apa [ada pembatasan usia 23 tahun]? Terus saya juga lihat ada loker-loker aneh, kok ada [persyaratan] agama dicantumkan?" katanya dengan nada heran.

"Dari situ rasa penasaran muncul, saya tertarik untuk meneliti ini."

Karena punya latar belakang pendidikan di bidang hukum, Leo mulai mengulik Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Dia lalu membandingkannya dengan UU nomor 13 nomor 23 tentang Ketenagakerjaan. Rupanya, ada beberapa pasal yang tidak diubah alias masih tetap sama.

Dia mendapati Pasal 35 ayat 1 yang disebutnya sebagai biang keladi dari munculnya batasan usia dalam lowongan pekerjaan.

Akan tetapi, Leo tak lekas memutuskan menggugat pasal itu ke MK.

Dia mengaku membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk berpikir dan menimbang risikonya.

"Jadi saya sudah dapat pasal bermasalah itu di bulan November 2023. Tapi saya ngelamun dulu, gimana nasib saya kalau menggugat ini?"

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan