MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja - Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja
Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…
Surat elektronik yang diterimanya rata-rata berupa dukungan, curahan hati, bahkan ada yang mau mengirimkan makanan sebagai ucapan rasa terima kasih.
Beberapa percakapan dia bacakan secara singkat, isinya ada soal pengalaman orang-orang yang sulit mendapatkan pekerjaan karena terganjal persyaratan usia, gender, dan agama.
"Enggak terhitung lagi pesan yang saya terima, banyak banget, ada ratusan. Sampai ada netizen yang mau kirim martabak," ujar Leo disusul tawa.
Pemuda 23 tahun ini lalu menceritakan awal mula terpikir mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Pada 2022, saat Leonardo baru lulus kuliah dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dia langsung mencari pekerjaan sebagai staf legal.
Namun, dari sejumlah lowongan pekerjaan, sebagian besar mencantumkan syarat batas usia maksimal 23 tahun. Persyaratan itu membuatnya tergelitik sekaligus memancing rasa penasaran.
"Saya berpikir buat apa [ada pembatasan usia 23 tahun]? Terus saya juga lihat ada loker-loker aneh, kok ada [persyaratan] agama dicantumkan?" katanya dengan nada heran.
"Dari situ rasa penasaran muncul, saya tertarik untuk meneliti ini."
Karena punya latar belakang pendidikan di bidang hukum, Leo mulai mengulik Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Dia lalu membandingkannya dengan UU nomor 13 nomor 23 tentang Ketenagakerjaan. Rupanya, ada beberapa pasal yang tidak diubah alias masih tetap sama.
Dia mendapati Pasal 35 ayat 1 yang disebutnya sebagai biang keladi dari munculnya batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Akan tetapi, Leo tak lekas memutuskan menggugat pasal itu ke MK.
Dia mengaku membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk berpikir dan menimbang risikonya.
"Jadi saya sudah dapat pasal bermasalah itu di bulan November 2023. Tapi saya ngelamun dulu, gimana nasib saya kalau menggugat ini?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.