Rabu, 20 Agustus 2025
Deutsche Welle

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan

MK menolak gugatan terhadap UU Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung…

Deutsche Welle
MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/08).

Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon. Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.

Arsul Sani mengatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Alasannya, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.

Hal itu disampaikan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024. Dia mengatakan Anwar menyatakan tidak ikut memutus perkara agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (01/08).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan