MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan
MK menolak gugatan terhadap UU Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung…
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra. (ha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.