Rabu, 3 September 2025

Krisis Korea

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer

Presiden Korsel menjadi tersangka karena dianggap melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan usai mengumumkan darurat militer.

Yonhap News
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengumumkan darurat militer, Selasa (3/12/2024) malam. Enam jam setelahnya, Rabu (4/12/2024) dini hari, ia mencabut pengumumannya itu karena mendapat penolakan dari Majelis Nasional. Presiden Korsel menjadi tersangka karena dianggap melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan usai mengumumkan darurat militer. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.

Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.

"Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.

Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.

"Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," tuturnya.

Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.

Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.

Baca juga: Buntut Darurat Militer di Korsel, Presiden Yoon Dilarang ke Luar Negeri di Tengah Penyelidikan

Eks Menhan Korsel Ditahan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.

Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.

Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.

Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.

Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.

Kini, Kim ditahan di Pusat Penahanan di Seoul bagian timur.

Di sisi lain, jaksa harus memiliki surat perintah penangkapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan terhadap Kim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan