Krisis Korea
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer
Presiden Korsel menjadi tersangka karena dianggap melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan usai mengumumkan darurat militer.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Kejaksaan, saat ini, sudah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan riwayat panggilan Kim.
Kim diduga menjadi otak yang mengusulkan adanya darurat militer kepada Yoon.
Jaksa kini tengah menyelidiki keterlibatan Kim dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer oleh Yoon hingga adanya pengerahan militer ke Gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.
Eks Menhan Korsel Disebut Perintahkan Singkirkan Majelis Nasional
Dikutip dari CNN, salah satu mantan Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong-geun, mengungkapkan dirinya menerima perintah dari Kim untuk 'menyingkirkan anggota Majelis Nasional'.
Kendati demikian, dia menolak perintah tersebut karena dianggap ilegal.
Namun, penolakan Kwak tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Komandan Brigade Pasukan Khusus Lintas Udara pertama, Lee Sang-hyun.
Lee menyebut dia justru menerima perintah dari Kwak agar menghentikan pemungutan suara yang dilakukan anggota Majelis Nasional'.
Dengan deretan kesaksian ini, jaksa berencana untuk terlebih dahulu mengulik kesaksian Kim terlebih dahulu dan baru memeriksa pihak lainnya untuk mengumpulkan bukti yang ada.
Kejaksaan pun bakal dibantu oleh pihak kepolisian yang telah membentuk tim investigasi beranggotakan 150 orang.
Namun, kepolisian menegaskan pihaknya bakal bekerja secara terpisah dan tidak akan mengintervensi Kejaksaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.