Senin, 22 September 2025

TikTok Terancam Diblokir di AS per 19 Januari 2025, ByteDance Minta Tinjauan Mahkamah Agung

TikTok akan diblokir di AS jika ByteDance selaku perusahaan induk tidak mau menjual platformnya.

Freepik
Logo TikTok, ilustrasi TikTok 

Pada tahun 2022, Biden menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah.

Bantahan TikTok

TikTok dan ByteDance membantah bahwa aplikasinya mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.

Selama sesi dengar pendapat untuk memprotes larangan tersebut ke pengadilan banding federal awal tahun ini, pengacara eksternal TikTok, Andrew Pincus, membahas potensi dampak larangan tersebut.

"Hukum yang ada di pengadilan ini belum pernah ada sebelumnya, dan dampaknya akan sangat mengejutkan," kata Pincus.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres secara tegas menargetkan anggota pemerintah AS, membungkam suaranya dan suara 170 juta warga Amerika."

Selama beberapa bulan terakhir dan dalam petisinya ke pengadilan banding federal, ByteDance mengklaim bahwa menjual platform tersebut tidak memungkinkan, baik secara komersial, teknologi, maupun hukum.

Dalam pendapatnya, pengadilan banding federal menyatakan bahwa mereka memahami larangan aplikasi media sosial tersebut akan memiliki "implikasi signifikan" bagi platform dan penggunanya.

"Kecuali TikTok melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat paling lambat 19 Januari 2025, platformnya secara efektif tidak akan tersedia di Amerika Serikat, setidaknya untuk sementara waktu," demikian pernyataan pendapat tersebut.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan