Krisis Korea
Akankah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Segera Lengser di Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua?
Majelis Nasional Korea Selatan bakal segera melakukan pemungutan suara pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Febri Prasetyo
Karena usulan itu perlu disahkan di Mahkamah Konstitusi dibanding pengunduran diri secara sukarela yang efeknya akan langsung terjadi.
"Selain itu, bahkan jika Yoon mengundurkan diri secara sukarela, kecil kemungkinan pihak oposisi akan menerima gagasan tersebut."
"Ada risiko apa yang akan terjadi jika Yoon menolak untuk mengundurkan diri."
"Terakhir, karena Yoon dilaporkan telah mulai menyewa penasihat hukum untuk mempersiapkan pemakzulan, anggota parlemen PPP akan merasa tidak terlalu terbebani untuk memberikan suara yang mendukung pemakzulan," jelasnya.
Baca juga: Alasan Eks Menhan Korsel Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Dituduh Bantu Lancarkan Pemberontakan
"Dengan mempertimbangkan semua ini, kemungkinan pemakzulan berhasil adalah 80 persen. Jika kali ini gagal, kemungkinan pemakzulan berhasil nanti adalah 100 persen," kata Park.
Polisi Tunda Penggerebekan Kantor Yoon
Polisi Korea Selatan menghadapi penundaan dalam penggerebekan Kantor Kepresidenan pada Rabu.
Penundaan ini terjadi setelah Dinas Keamanan Presiden menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan mereka.
Sebuah tim yang terdiri dari 18 penyidik tiba di kompleks Kantor Kepresidenan sesaat sebelum tengah hari untuk mencari materi yang terkait dengan dekrit darurat militer, termasuk catatan rapat Kabinet yang diadakan sesaat sebelum Yoon mengumumkan perintah tersebut pada tanggal 3 Desember, menurut Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional (NPA).
Baca juga: Eks Menhan Korsel Resmi Ditahan, Pengadilan Seoul Tetapkan Jadi Dalang Darurat Militer
Namun, hingga pukul 4 sore, para penyelidik belum memasuki Gedung Kantor Presiden karena pembicaraan masih berlangsung dengan Dinas Keamanan Presiden mengenai bagaimana penggerebekan akan dilakukan.
Dikutip dari Yonhap, surat perintah penggeledahan mencantumkan Yoon sebagai tersangka.
Sementara Kantor Presiden, Ruang Rapat Kabinet, Dinas Keamanan Presiden, dan Gedung Kepala Staf Gabungan (JCS) sebagai subjek penggerebekan.
Markas besar JCS terletak di kompleks yang sama, dan komando darurat militer menggunakan ruang bawah tanah sebagai ruang situasi selama enam jam darurat militer diberlakukan.
Polisi berusaha memasuki gedung untuk menyita materi yang terkait dengan operasinya.

Baca juga: Buntut Darurat Militer di Korsel, Presiden Yoon Dilarang ke Luar Negeri di Tengah Penyelidikan
Laporan sebelumnya mengatakan Yoon tidak berada di dalam Gedung Kantor Kepresidenan pada saat percobaan penggerebekan.
Tetapi kemudian menjadi jelas karena laporan tersebut tidak dapat dikonfirmasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.