Senin, 29 September 2025

Krisis Korea

Akankah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Segera Lengser di Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua?

Majelis Nasional Korea Selatan bakal segera melakukan pemungutan suara pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
AFP/ANTHONY WALLACE
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari mobilnya setelah upacara pelantikannya di Majelis Nasional di Seoul pada 10 Mei 2022. - Partai Kedaulatan Rakyat (PPP) bakal mengadakan pemungutan suara pemakzulan kedua terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, pemungutan suara pertama gagal mencapai kuorum yang diperlukan akibat pemboikotan oleh PPP pada 7 Desember 2024 lalu. 

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan pembangkangan.

Ia juga dilarang meninggalkan Korea Selatan dan menjadikannya sebagai presiden pertama yang dijatuhi larangan keluar.

Pihak kepolisian Korea Selatan menduga Yoon mendalangi pemberontakan tersebut.

Baca juga: Krisis Politik di Korsel Bawa Malapetaka, Buat Mata Uang Won Anjlok Hingga Saham Ambruk

Petugas penegak hukum juga telah membuka kemungkinan untuk menempatkan Yoon dalam penangkapan darurat tanpa surat perintah mengingat beratnya pemberontakan, kejahatan yang hukumannya hingga mati.

Polisi juga menggerebek kantor NPA, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA), dan Garda Polisi Majelis Nasional pada hari Rabu.

Pencarian tersebut dilakukan menyusul penangkapan darurat terhadap Kepala NPA, Cho Ji-ho dan Kepala SMPA, Kim Bong-sik pada Rabu dini hari.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan