Krisis Korea
Akankah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Segera Lengser di Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua?
Majelis Nasional Korea Selatan bakal segera melakukan pemungutan suara pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Febri Prasetyo
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan pembangkangan.
Ia juga dilarang meninggalkan Korea Selatan dan menjadikannya sebagai presiden pertama yang dijatuhi larangan keluar.
Pihak kepolisian Korea Selatan menduga Yoon mendalangi pemberontakan tersebut.
Baca juga: Krisis Politik di Korsel Bawa Malapetaka, Buat Mata Uang Won Anjlok Hingga Saham Ambruk
Petugas penegak hukum juga telah membuka kemungkinan untuk menempatkan Yoon dalam penangkapan darurat tanpa surat perintah mengingat beratnya pemberontakan, kejahatan yang hukumannya hingga mati.
Polisi juga menggerebek kantor NPA, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA), dan Garda Polisi Majelis Nasional pada hari Rabu.
Pencarian tersebut dilakukan menyusul penangkapan darurat terhadap Kepala NPA, Cho Ji-ho dan Kepala SMPA, Kim Bong-sik pada Rabu dini hari.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.