Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Divonis Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana

Donald Trump mencatatakan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Tangkapan Layar Video X/Twitter
Presiden terpilih AS, Donald Trump divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut. 

Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.

Pembayaran tersebut, bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006. 

Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini. 

Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

Meski divonis bersalah, Trump tampaknya tidak terpengaruh dan tetap berambisi melanjutkan langkah politiknya. 

Dengan vonis yang tidak membatasi kebebasannya, ia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan kampanye politiknya menuju pemilihan presiden pada 2024.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Donald Trump

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan