Krisis Korea
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tak Hadir dalam Pemeriksaan, Pilih Bungkam, Tolak Interogasi Tambahan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menolak upaya penyidik untuk memeriksa dan menginterogasinya soal darurat militer pada hari Jumat.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menolak upaya penyidik untuk memeriksa dan menginterogasinya soal darurat militer pada hari Jumat (17/1/2025).
Yoon ditangkap di kediamannya pada hari Rabu (15/1/2025) dan ditahan di pusat penahanan Seoul.
Pada hari ini, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan kriminal, memanggil Yoon untuk diinterogasi.
Namun pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan bahwa presiden tidak akan hadir dalam pemeriksaan.
"Dia telah menyatakan secara lengkap posisi dasarnya pada hari pertama (penangkapan), dan kami yakin tidak ada alasan atau kebutuhan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan bolak-balik," kata pengacara Yoon, dikutip dari The Guardian.
Sebelumnya, Yoon juga menolak menghalangi upaya untuk menginterogasinya pada hari Kamis.
Oleh karena itu, ini merupakan kedua kalinya Yoon menolak untuk diinterogasi.
Sang pengacara mengatakan bahwa Yoon merasa tidak perlu hadir lantaran telah menyatakan semuanya pada hari Rabu.
"Presiden tidak akan hadir di CIO hari ini. Beliau sudah cukup menyampaikan sikap dasarnya kepada penyidik pada hari pertama," katanya, dikutip dari Kten.
Yoon diinterogasi selama berjam-jam pada hari Rabu tetapi menggunakan haknya untuk diam sebelum menolak untuk diinterogasi keesokan harinya.
Namun perlu diketahui bahwa surat perintah penangkapan Presiden Yoon hanya berlaku selama 48 jam.
Baca juga: Yoon Suk Yeol Ditangkap, 3 Negara Asing Tegaskan Dukungan untuk Korsel di Tengah Gejolak Politik
Sehingga pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi presiden yang dimakzulkan.
Setelah itu mereka harus membebaskannya atau mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari.
Hitungan mundur 48 jam diperkirakan akan berakhir pada Jumat malam.
Para ahli hukum mengatakan bahwa penyelidik diperkirakan akan meminta pengadilan untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari pada hari Jumat.
Presiden Pertama Korsel yang Ditangkap
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditangkap di kediaman presiden di Seoul pada Rabu (15/1/2025).
Ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negara itu yang ditahan.
Penangkapan ini terjadi setelah penerapan darurat militer yang hanya berlangsung singkat, yang memicu protes besar dan ketegangan politik di seluruh negeri.
Unit investigasi gabungan, yang terdiri dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Kantor Investigasi Nasional (NOI), dan markas besar investigasi kementerian pertahanan, mengonfirmasi penangkapan ini pada pukul 10:33 waktu setempat, dikutip dari Global Times.
Proses penangkapan ini berlangsung setelah berbagai upaya sebelumnya yang dihalangi oleh pengawal presiden dan personel militer, yang membentuk barikade untuk menghalangi jalan masuk pihak penyidik pada 3 Januari.
Pada hari Rabu dini hari, sebuah tim penyidik tiba di kediamannya di pusat kota Seoul, dikutip dari BBC.
Proses penangkapan Yoon berlangsung dramatis, di mana tim penyidik membawa tangga untuk memanjat bus yang menghalangi pintu masuknya dan pemotong baut untuk memotong kawat berduri.
Tidak hanya tim penyidik, petugas lain beranggotakan sekitar 1.000 orang tampak memanjat tembok dan mendaki jalan setapak di dekatnya untuk mencapai kediaman presiden.
Proses ini membutuhkan waktu berjam-jam hingga akhirnya Yoon berhasil ditangkap.
Dalam rekaman televisi, kendaraan yang membawa Yoon meninggalkan kediamannya di pusat kota Seoul, menuju kantor CIO di Gwacheon.
Di kantor CIO, Yoon akan diinterogasi lebih lanjut, sebelum akhirnya ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sekitar lima kilometer dari kantor tersebut.
Pada Rabu sore, penyelidik mengatakan Yoon tetap diam selama pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Presiden Yoon Suk Yeol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.