Rabu, 20 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Abaikan Sanksi DPR AS, Jaksa ICC Tegaskan Proses Hukum atas Tuduhan Kejahatan Perang Netanyahu

Jaksa ICC, Karim Khan, kembali menegaskan keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap PM Netanyahu.

X/Twitter
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan 

Selain itu, sekutu utama Israel yaitu AS yang juga bukan anggota ICC secara terbuka merasa tidak terima dengan surat yang dikeluarkan hakim kepada Netanyahu.

Pengadilan Pilihan Terakhir Netanyahu

Dalam wawancaranya, Khan menegaskan bahwa ICC berfungsi sebagai pengadilan pilihan terakhir.

Tidak hanya itu, Khan menyoroti tindakan Israel yang hingga saat ini tidak melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut.

"Kami di sini sebagai pengadilan pilihan terakhir dan...saat kita berbicara sekarang, kami belum melihat upaya nyata dari Negara Israel untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku, yaitu penyelidikan terhadap tersangka yang sama untuk tindakan yang sama," kata Khan, dikutip dari Al-Arabiya.

Namun apabila Israel memilih untuk melakukan penyelidikan mandiri, Khan akan mengubah keputusannya.

"Itu bisa berubah dan saya harap itu terjadi," katanya dalam wawancara hari Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, investigasi domestik yang kredibel dapat membuat kasus tersebut dialihkan kembali ke sistem peradilan Israel berdasarkan prinsip pelengkap yang diadopsi ICC. 

"Penyelidikan Israel dapat menyebabkan kasus tersebut dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan apa yang disebut prinsip pelengkap. Israel masih dapat menunjukkan kesediaannya untuk melakukan penyelidikan, bahkan setelah surat perintah dikeluarkan," katanya.

Namun hingga kini, hal tersebut belum terjadi.

Sebagai salah satu pengadilan permanen dunia yang menangani kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi, ICC menghadapi tantangan besar dalam menjalankan yurisdiksinya. 

Dengan 125 negara anggota, pengadilan ini tetap berpegang pada prinsip hukum internasional meski menghadapi penolakan dari negara-negara seperti Israel dan Amerika Serikat.

Khan menyoroti bahwa Israel sebenarnya memiliki sistem hukum yang sangat maju.

Namun sayangnya hingga saat ini, Israel belum melakukan upaya apapun dalam menyelidiki ini.

"Pertanyaannya adalah apakah para hakim, jaksa, dan instrumen hukum tersebut telah digunakan untuk meneliti dengan benar tuduhan yang telah kita lihat di wilayah Palestina yang diduduki, di Negara Palestina? Dan saya pikir jawabannya adalah 'tidak'," tegasnya.

Pernyataan ini muncul sehari setelah Israel dan kelompok Palestina Hamas mencapai kesepakatan untuk gencatan senjata di Gaza.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan