Kamis, 14 Mei 2026

Haji 2025

Arab Saudi Perketat Kebijakan Visa, Izin Masa Tinggal Berlaku Selama 30 Hari

Arab Saudi ubah kebijakan visa multi-entry untuk 14 negara di dunia demi mengamankan pelaksanaan ibadah haji. Pelancong dari Indonesia tak terkecuali.

Tayang:
Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani
PASPOR INDONESIA. Gambar menunjukkan paspor Republik Indonesia yang dipotret pada 18 Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mulai 1 Februari 2025, Arab Saudi menerapkan perubahan signifikan pada kebijakan visa bagi pelancong dari 14 negara demi mengamankan pelaksanaan ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 Februari 2025, Arab Saudi menerapkan perubahan signifikan pada kebijakan visa bagi pelancong dari 14 negara.

Visa multiple-entry yang sebelumnya berlaku selama setahun kini digantikan dengan visa single-entry yang hanya berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Negara-negara yang terkena dampak aturan ini adalah Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.

Perubahan kebijakan ini diambil untuk mengatasi penyalahgunaan visa multiple-entry, Times of India dan Economic Times melaporkan.

Beberapa pelancong memasuki Arab Saudi dengan visa jangka panjang lalu mereka tinggal secara ilegal untuk bekerja atau melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang sah.

Hal ini menyebabkan kepadatan di tempat-tempat ziarah, yang menjadi masalah serius selama pelaksanaan ibadah haji.

Pada 2024, lebih dari 1.200 jemaah haji meninggal dunia akibat panas ekstrem dan kepadatan yang berlebihan.

Pemerintah meyakini jemaah haji yang tidak terdaftar turut berkontribusi pada tragedi tersebut.

Oleh karena itu, perubahan kebijakan visa bertujuan untuk mengurangi risiko ini dan memastikan hanya jemaah haji yang sah yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Ketentuan Baru Visa

Dengan kebijakan baru, hanya visa single-entry yang akan dikeluarkan bagi pelancong dari 14 negara tersebut.

Baca juga: Besaran Biaya Haji 2025 per Embarkasi, Lengkap dengan Cara Pelunasannya

Visa ini berlaku selama 30 hari, dengan masa tinggal maksimum juga 30 hari.

Visa untuk ibadah haji, umrah, diplomatik, dan tinggal tetap tidak terpengaruh oleh perubahan ini.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa kebijakan visa yang lebih ketat ini bersifat sementara, namun belum ada jadwal untuk peninjauan ulang keputusan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Saudi juga mengingatkan para pelancong dari negara-negara yang terkena dampak untuk mengajukan visa single-entry jauh-jauh hari dan mematuhi aturan terbaru guna menghindari denda atau gangguan perjalanan.

Terkait dengan kebijakan ini, pada musim haji 2024, 24 jemaah Indonesia yang memegang visa non-haji diamankan oleh aparat keamanan Saudi karena kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi haji saat hendak melakukan Miqat di Bir Ali, Madinah.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved