Jumat, 29 Agustus 2025
Deutsche Welle

Cemas Saat Ajukan Cuti Kerja, Bolehkah Kantor Menolak?

Siapa sering ambil cuti tambahan saat ada jadwal long weekend atau tanggal merah lain? Apa kamu sering overthinking pengajuan cuti…

Deutsche Welle
Cemas Saat Ajukan Cuti Kerja, Bolehkah Kantor Menolak? 

Di Singapura, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, orang yang sudah bekerja setidaknya 1 tahun, berhak untuk mendapatkan cuti tahunan 7 hari. Di Kamboja, pekerja akan mendapatkan cuti sebanyak 18 hari per tahun, Laos sebanyak 15 hari, Myanmar sebanyak 10 hari. Di Malaysia, karyawan mendapat cuti sebanyak 8 hari, Thailand sejumlah 6 hari, Brunei Darussalam 7 hari, Filipina 5 hari, Vietnam, dan Laos sejumlah 12 hari per tahun.

Sementara jumlah cuti tahunan di Indonesia, sama dengan Vietnam dan Laos yaitu 12 hari per tahun. Ketentuan soal hak cuti ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja.

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 1 dan UU Ciptaker, pengusaha dan perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada para pekerjanya, yang jumlah minimalnya 12 hari dalam setahun. Jatah cuti ini diberikan setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

"Tentang alur atau prosedur pengajuan cutinya diatur oleh perusahaan itu sendiri lewat peraturan perusahaan. Jika ada serikat pekerja, maka diatur lewat perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dan managemen perusahaan,” ucap L.I. Dika, salah satu staf HR di sebuah bank di Jakarta.

Dia menyebut, pada dasarnya mengungkapkan alasan cuti ke HRD sebenarnya tidak diperlukan. HRD hanya memfasilitasi karyawan dan alasannya yang mengambil cuti dengan memberikan formulir berisi deskripsi cuti.

"Untuk alasan cuti misalnya mau pergi ke mana atau ada apa, tapi biasanya ke atasannya langsung. HRD biasanya enggak akan tanya. Kalau ambil cutinya panjang biasanya perlu. Tapi kembali lagi ke peraturan perusahaan, apakah wajib mencantumkan alasannya dan lokasi cuti atau tidak."

"Beberapa perusahaan yang punya peraturan ketat, biasanya meminta karyawan untuk tidak ambil cuti panjang, tapi andaikan ada yang ambil panjang biasanya kasih alasan kenapa ambil cuti panjang, alasan itu lebih kepada kesinambungan pekerjaan dia sehingga apa yang dikerjakan dia bisa di-backup orang lain atau atasannya."

Dika menyebut bahwa cuti ini sebenarnya adalah hak karyawan tapi juga sebuah kewajiban. Artinya, karyawan boleh mengambil hak cuti, namun juga berkewajiban untuk menyelesaikan dan mendelegasikan pekerjaan selama mereka cuti.

Senada dengan Dika, Irene yang bekerja sebagai staf HRD di sebuah perusahaan farmasi juga mengungkapkan bahwa sebelum cuti, tugas dan tanggung jawab karyawan harus diselesaikan terlebih dulu. Ini terutama berlaku untuk cuti panjang yang direncanakan jauh-jauh hari dan biasanya mengarah untuk kepentingan bersenang-senang.

"Kalau misal hanya ambil cuti 1 atau 2 hari, mungkin alasan cuti diberitahukan tapi tidak terlalu mendetail juga tidak masalah karena itu hak karyawan. Balik lagi, yang penting ketika cuti, tanggung jawab pekerjaan sudah selesai sehingga tidak mengganggu cutinya," kata Irene.

Bagaimana aturan cuti di Jerman?

Aturan Federal Jerman menyebutkan bahwa semua karyawan di Jerman dengan 5 hari kerja seminggu berhak mendapatkan cuti minimal 20 hari cuti setahun. Jumlah harinya juga bervariasi, tergantung faktor lain seperti jenis industri dan apakah karyawan tersebut bekerja penuh waktu atau paruh waktu.

Meski cuti diperlukan sebagai bentuk penerapan work life balance dan menjadi hak karyawan, Jerman juga memiliki aturan larangan cuti atau Urlaubssperre. Dengan larangan cuti, perusahaan diperbolehkan melarang karyawan untuk mengambil cuti selama periode tertentu.

Di Jerman, ini hanya diperbolehkan jika ada alasan mendesak terkait bisnis. Beberapa alasan bisnis yang mendesak antara lain kebutuhan tenaga kerja yang lebih tinggi dari biasanya, misalnya ketika menjelang Natal untuk bidang jasa pengiriman.

Cuti bisa juga ditolak ketika perusahaan menghadapi kebangkrutan atau dalam keadaan krisis, saat menjelang tanggal-tanggal penting di perusahan (misalnya laporan tahunan atau invetarisasi). Selain itu, ketika banyak karyawan mengambil cuti dalam waktu yang sama, perusahaan juga diperbolehkan untuk tidak menyetujui permohonan cuti.

Editor: Arti Ekawati

Sumber: Deutsche Welle
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan