Rabu, 27 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Rincian Terbaru Hasil Autopsi Buktikan Yahya Sinwar Bebas Narkoba: Kopi, Bukan Captagon

Laporan terbaru hasil autopsi menyebutkan bahwa Yahya Sinwar tidak mengkonsumsi narkoba, sehingga tuduhan Israel tidak terbukti.

Tangkap layar YouTube Al Arabiya
AUTOPSI YAHYA SINWAR - Tangkap layar YouTube Al Arabiya yang tayang pada 21 Februari 2025, menampilkan laporan tentang hasil autopsi Yahya Sinwar. Laporan terbaru hasil autopsi menyebutkan bahwa Yahya Sinwar tidak mengkonsumsi narkoba, sehingga tuduhan Israel tidak terbukti. 

Pertukaran ini adalah kali ketujuh dari tahap pertama gencatan senjata Israel-Hamas.

Gencatan senjata, yang berlaku sejak 19 Januari 2025, diharapkan terdiri dari tiga tahap yang bertujuan untuk mengakhiri perang secara permanen.

Mengutip Al Jazeera, berikut rincian pertukaran tahanan yang berlangsung hari ini:

  • Sandera Israel yang akan dibebaskan

Hamas telah merilis nama enam sandera Israel yang akan dibebaskan.

Mereka adalah Eliya Cohen, Omer Shem-Tov, Omer Wenkert, Tal Shoham, Avera Mengistu, dan Hisham al-Sayed.

Hisham al-Sayed dan Avera Mengistu telah ditahan oleh Hamas sejak mereka memasuki Gaza dalam kondisi yang tidak dijelaskan sekitar satu dekade lalu.

Enam sandera ini adalah yang terakhir dari total 33 sandera yang disepakati untuk dibebaskan dalam tahap pertama gencatan senjata.

  • Waktu dan tempat

Menurut pejabat Hamas, sandera Israel tersebut akan diserahkan sekitar pukul 08:30 pagi waktu setempat (13:30 WIB).

Baca juga: Israel Sebar Pamflet di Gaza, Ancaman Pemindahan Paksa Warga Palestina

Lokasi serah terima belum diumumkan, tetapi penyerahan sebelumnya dilakukan di Khan Younis, Gaza selatan.

  • Tahanan Palestina yang dibebaskan

Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan total 602 tahanan Palestina pada hari Sabtu.

Sebagian besar tahanan ini telah ditahan selama beberapa dekade.

Di antara 602 tahanan tersebut, sekitar 445 adalah warga Palestina dari Gaza yang ditangkap setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.

Sebanyak 50 di antaranya menjalani hukuman seumur hidup.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan