Rabu, 10 September 2025

Rodrigo Duterte Ditangkap

Mengapa ICC Menangkap Duterte Meskipun Ada Pertanyaan Mengenai Yurisdiksi?

Duterte diringkus selang beberapa hari setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Tangkapan layar YouTube Republic World
RODRIGO DUTERTE - Tangkapan layar YouTube Republic World pada Kamis (13/3/2025) yang menunjukkan Rodrigo Duterte menyampaikan pesan lewat video yang diunggah di Facebook pada Rabu (12/3/2025). Pihak berwenang Filipina menangkap Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, pada Selasa (11/3/2025). 

Penangkapan Duterte menambah ketegangan politik yang terjadi di Filipina. Anggota parlemen baru-baru ini mengancam Duterte dengan pemakzulan terkait tuduhan korupsi.

Proses Hukum yang Panjang

Meskipun ICC sempat menangguhkan penyelidikannya setelah Filipina berjanji akan menyelidiki sendiri, pada 2023 ICC melanjutkan penyelidikan karena pengadilan Filipina dianggap tidak memadai.

Penangkapan Duterte menunjukkan bahwa meskipun ada ketidakpastian hukum terkait yurisdiksi, ICC tetap melanjutkan kasus ini.

Duterte kini ditahan di Pangkalan Udara Villamor, Manila, sebelum dijadwalkan dibawa ke Den Haag untuk menghadapi pengadilan ICC.

Ini bukan hanya sebuah langkah hukum, tetapi juga mencerminkan perpecahan politik di Filipina yang semakin memanas.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Tantangan Hukum bagi Dihadapi Duterte

Duterte kemungkinan akan menghadapi proses hukum yang panjang.

Setelah tiba di Den Haag, dia akan dihadapkan pada sidang yang mengonfirmasi dakwaan dan memberikan bukti yang lebih rinci.

Tim pembelanya akan memiliki kesempatan untuk membela diri, termasuk menyampaikan argumen terkait yurisdiksi ICC dan pengadilan Filipina.

Jika terbukti bersalah, Duterte dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun.

Proses pengadilan ini diperkirakan dapat berlangsung selama dua bulan hingga dua tahun, bahkan lebih lama.

Tim hukum Duterte berargumen bahwa pembunuhan yang dituduhkan kepadanya adalah pembelaan diri.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan