Ibadah Haji 2025
Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk
Arab Saudi menetapkan mulai 29 April 2025, hanya jemaah pemilik visa Haji yang diperbolehkan masuk ke Kota Makkah, berlaku hingga musim Haji berakhir
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi menetapkan mulai 29 April 2025, hanya jemaah pemilik visa Haji yang diperbolehkan masuk ke Kota Makkah.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H dan demi menjamin keselamatan jemaah.
Dilansir Saudi Press Agency (SPA), larangan ini berlaku hingga musim Haji berakhir.
Siapa pun yang tidak memiliki visa Haji tidak boleh masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan.
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Selama 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah akan ditangguhkan melalui aplikasi Nusuk.
Aturan itu berlaku baik untuk warga Saudi, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), maupun pemegang visa lainnya.
Larangan masuk ke Makkah juga berlaku bagi warga Saudi tanpa izin khusus mulai 23 April 2025.
Akses hanya diberikan bagi mereka yang memiliki izin resmi dari otoritas.
Menurut laporan Saudi Gazette, pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bekerja di tempat-tempat suci, memiliki izin kerja resmi di Makkah, atau penduduk terdaftar secara sah di kota tersebut.
Baca juga: Mulai Aktif Perdalam Agama Sebelum Rencana Berangkat Haji, Ivan Gunawan Ogah Disebut Mulai Hijrah
Permohonan izin masuk dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Langkah ini diambil otoritas Saudi untuk mengatur arus jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.
Negara Terdampak
Negara-negara yang terdampak penangguhan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan serta mengurangi risiko keselamatan selama pelaksanaan haji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.