Jumat, 24 April 2026

PBB dan Kelompok HAM Kritik Pemulangan Warga Afghanistan oleh Pakistan

Pakistan memasuki babak baru kampanye pemulangan pencari suaka, dengan mengusir ribuan warga negara Afghanistan dari wilayahnya. 

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI PENCARI SUAKA - Pengungsi Afghanistan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat melakukan unjuk rasa, Senin (13/12/2021). Pemulangan pencari suaka, dengan mengusir ribuan warga negara Afghanistan dari wilayah Pakistan memicu kritik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakistan memasuki babak baru pemulangan pencari suaka, dengan mengusir ribuan warga negara Afghanistan dari wilayahnya. 

Dikutip dari Khaama, Kamis (17/4/2025), langkah itu mengundang kritik atas kekhawatiran dari organisasi-organisasi hak asasi manusia, lembaga-lembaga internasional, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil. 

Kebijakan deportasi terbaru dilaporkan mencakup warga Afghanistan yang telah tinggal di Pakistan selama puluhan tahun. 

Termasuk, mereka yang telah memegang dokumen kependudukan resmi, seperti Kartu Warga Negara Afghanistan (ACC) atau kartu Bukti Pendaftaran (PoR).

Menurut Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR), sekitar 800.000 warga Afghanistan dengan ACC diminta meninggalkan negara tersebut. Mereka diminta pergi sebelum 31 Maret 2025 atau akan dideportasi. 

Sejak batas waktu tersebut berlalu, setidaknya 8.906 orang telah dideportasi paksa dari negara tersebut.

PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya telah menyuarakan kekhawatiran tentang kurangnya transparansi dalam proses tersebut dan potensi pelanggaran norma perlindungan pengungsi internasional, khususnya prinsip non-refoulement.

"Prinsip itu melarang pemulangan individu ke negara tempat mereka mungkin menghadapi bahaya," demikian dikutip dari Khaama, Kamis.

Kritik atas pemulangan paksa

Wakil direktur regional Amnesty International untuk Asia Selatan, Isabelle Lassée, merespons hal ini. Khususnya soal batas waktu.

“Batas waktu yang tidak dapat ditawar dari pemerintah Pakistan untuk memulangkan pengungsi dan pencari suaka Afghanistan menunjukkan sedikit rasa hormat terhadap hukum hak asasi manusia internasional. Perintah eksekutif yang tidak jelas tersebut bertentangan dengan komitmen sebelumnya untuk menegakkan hak-hak populasi pengungsi," kata dia.

Laporan dari berbagai wilayah Pakistan menunjukkan penegak hukum telah melakukan penggerebekan di komunitas yang sebagian besar berpenduduk Pashtun. Sehingga, menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran hak asasi manusia

Beberapa penduduk resmi dan bahkan warga negara Pakistan keturunan Pashtun telah menyatakan takut menjadi sasaran atau dideportasi secara tidak sah. Pengacara hak asasi manusia Moniza Kakar mencatat bahwa banyak penduduk jangka panjang, termasuk pemegang kartu PoR, menghadapi gangguan yang signifikan dalam kehidupan mereka.

“Mereka adalah individu yang telah membangun rumah, bisnis, dan komunitas selama beberapa dekade," kata dia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan repatriasi diperlukan untuk keamanan nasional. Pada November 2023, Perdana Menteri sementara Anwaar-ul-Haq Kakar mengklaim bahwa sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal dan teroris adalah imigran ilegal. 

Menteri Dalam Negeri Mohsin Naqvi juga menuduh bahwa beberapa warga negara Afghanistan terlibat dalam kerusuhan politik dalam negeri. Namun, para kritikus berpendapat bahwa klaim tersebut belum didukung oleh bukti yang jelas, dan bahwa deportasi berisiko mencampuradukkan masalah keamanan dengan masalah kemanusiaan.

Rincian pemulangan dan deportasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved