Haji 2025
Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara, Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara
Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Cek negara yang terdampak!
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, termasuk Iran, Nigeria, Ethiopia, Somalia, Kongo, Libya, dan Sudan.
Kebijakan ini dilaporkan oleh Gulf News dan Middle East Monitor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.
Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.
Bagi mereka yang melanggar aturan visa, Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.
Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai:
- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara
- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)
- Hukuman penjara hingga 6 bulan
Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.
Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia, Kemenag Umumkan Lagi Hasil Seleksi PPIHÂ
Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:
- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)
- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Pemegang izin haji resmi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.