Minggu, 7 September 2025

Haji 2025

Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara, Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara

Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Cek negara yang terdampak!

Canva/Tribunnews.com
ILUSTRASI HAJI - Ilustrasi dibuat di Canva Premium pada Kamis (24/4/2025). Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025! Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut negara yang terdampak! 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, termasuk Iran, Nigeria, Ethiopia, Somalia, Kongo, Libya, dan Sudan.

Kebijakan ini dilaporkan oleh Gulf News dan Middle East Monitor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.

Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.

Bagi mereka yang melanggar aturan visa, Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.

Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai:

- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara

- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)

- Hukuman penjara hingga 6 bulan

Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.

Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia, Kemenag Umumkan Lagi Hasil Seleksi PPIH 

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:

- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)

- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci

- Pemegang izin haji resmi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan